- Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Samarinda telah menyepakati kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2026 dalam rapat pleno yang digelar di Kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Samarinda, pada Senin .UMK Samarinda 2026 disepakati naik sebesar Rp 259.444 atau sekitar 6,97 persen dari UMK 2025 yakni Rp 3.724.437. Sehingga UMK Samarinda 2026 menjadi Rp 3.983.881.Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Samarinda, Yuyum Puspitaningrum Yuyum menyampaikan bahwa pertemuan ini merupakan batas akhir bagi Kabupaten/Kota untuk melaporkan rekomendasi UMK kepada Gubernur Kalimantan Timur.Baca juga: UMP Kaltim 2026 Disepakati Naik 5,12 Persen dari Rp 3,5 JutaTenggat waktu ini membuat Dewan Pengupahan harus segera mengambil keputusan agar rekomendasi Wali Kota dapat segera dikirim."Hari ini adalah hari terakhir pelaporan ke Gubernur. Alhamdulillah, semua pihak akhirnya sepakat dengan angka Rp 3,98 juta tersebut. Selanjutnya, keputusan akhir berada di tangan Gubernur untuk ditetapkan secara resmi," jelas Yuyum usai memimpin rapat, dilansir dari TribunKaltim.co.Yuyum menjelaskan, sebetulnya proses penetapan UMK Samarandia 2026 berlangsung cukup alot.Baca juga: Rapat Dewan Pengupahan Buntu, Bupati Sudewo Turun Tangan Tetapkan UMK Pati Rp 2,48 JutaIa bilang pada rapat sebelumnya yang digelar hari Jumat , pembahasan sempat mengalami deadlock (kebuntuan)."Pihak Apindo (pengusaha) awalnya berkeras di angka indeks tertentu (Alfa 0,5) dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi tahun 2025 yang melambat. Sementara dari Serikat Pekerja menginginkan angka lebih tinggi (Alfa 0,9) yang bisa mencapai di atas Rp4 juta," ujarnya.Atas kondisi itu, menurut dia, Pemerintah Kota Samarinda mengambil peran sebagai penengah.Setelah melalui kajian realistis dan memperhatikan data Badan Pusat Statistik (BPS) serta pertumbuhan ekonomi tahun 2024 yang mencapai 8,66 persen, diputuskan penggunaan indeks Alfa sebesar 0,60.Baca juga: UMK Lebak Banten 2026 Diusulkan Naik 7,49 Persen Jadi Rp 3.410.122Di tengah berjalannya rapat, sejumlah perwakilan dari lima Serikat Pekerja, termasuk BMI dan Komura, sempat mendatangi kantor Disnaker untuk menyampaikan aspirasi secara langsung.Selain menuntut kenaikan upah, para buruh juga meminta sektor perkayuan dimasukkan ke dalam sektor Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) Samarinda."Kami menerima aspirasi tersebut. Selain UMK, tuntutan mengenai sektor perkayuan ini juga menjadi catatan penting bagi kami untuk dibahas lebih lanjut," tambah Yuyum.Dewan Pengupahan Provinsi Kaltim telah menyepakati kenaikan UMP Kaltim 2026 sebesar 5,12 persen atau setara Rp 180.000. Adapun UMP Kaltim pada 2025 sebesar Rp 3,5 juta.Baca juga: UMP Aceh 2026 Belum Ditetapkan: Pemprov Fokus Tanggap Darurat, Minta Dispensasi WaktuKesepakatan ini dicapai setelah melalui pembahasan intensif selama dua hari yang melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja.
(prf/ega)
UMK Samarinda 2026 Disepakati Naik 6,97 Persen Jadi Rp 3.983.881
2026-01-12 08:40:41
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 08:57
| 2026-01-12 08:35
| 2026-01-12 06:33
| 2026-01-12 06:31










































