JAKARTA, - Terdakwa kasus narkoba, Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni tak diizinkan mengikuti sidang offline di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis .Kepala Subdirektorat (Kasubdit) Kerja Sama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Rika Aprianti mengatakan, hal itu sesuai dengan arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS)."Ammar Zoni sesuai arahan pimpinan tetap melaksanakan sidang secara online atau teleconference," ujar Rika saat dikonfirmasi Kompas.com, lewat pesan WhatsApp, Selasa .Baca juga: Ammar Zoni Bakal Dipindahkan dari Lapas Nusakambangan ke JakartaAlasannya karena Ammar Zoni saat ini merupakan tahanan dalam kasus pidana yang sedang disidangkan.Selain itu, aktor peran tersebut juga merupakan warga binaan yang sedang menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Super Maximum Security Nusakambangan."Yang bersangkutan juga adalah warga binaan yang sedang menjalani pidana di Lapas Super Maximum Security," tutur Rika.Rika juga mengonfirmasi bahwa lima orang terdakwa lain dalam kasus yang sama juga tidak diperkenankan menghadiri sidang secara langsung.Lima orang itu yakni Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Andi Muallim alias Koh Andi, Ade Candra Maulana bin Mursalih dan Muhammad Rivaldi juga akan hadir langsung dalam sidang pembuktian.Diberitakan sebelumnya, Majelis hakim PN Jakarta Pusat memutuskan mengizinkan Ammar Zoni dan lima orang terdakwa lain mengikuti sidang pembuktian secara langsung di PN Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis .Baca juga: Hakim Izinkan Ammar Zoni Hadiri Sidang Pembuktian Secara Langsung di PN Jakpus Pekan DepanIzin tersebut berdasarkan ketetapan bersama majelis hakim yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Dwi Elyarahma Sulistiyowati."Menetapkan, satu, menentukan sidang pada hari Kamis tanggal 4 Desember 2025 pukul 10.00 WIB dan selama proses persidangan dilakukan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ujar Elyarahma usai sidang putusan sela di PN Jakarta Pusat, Kamis ."Dua, memerintahkan penuntut umum untuk menghadirkan para terdakwa, alat bukti dan barang bukti pada persidangan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," lanjutnya.Dengan demikian, maka Ammar Zoni dan lima terdakwa lain yakni Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Andi Muallim alias Koh Andi, Ade Candra Maulana bin Mursalih dan Muhammad Rivaldi tidak akan menjalani sidang pembuktian secara hybrid lewat sambungan zoom meeting.Jaksa Penuntut Umum (JPU) PN Jakarta Pusat, Andri S mengatakan, pemindahan itu Ammar Zoni dan lima terdakwa lain merupakan kewenangan Ditjen Pemasyarakatan."Bahwa yang berwenang itu adalah pihak Ditjen Pemasyarakatan karena statusnya kan narapidana, bukan tahanan. Jadi, tentunya kita harus berkoordinasi dulu dengan pihak Ditjen Pemasyarakatan," ujar Andri.Baca juga: Hakim Tolak Eksepsi Ammar Zoni, Kasus Peredaran Narkoba Lanjut ke Pembuktian
(prf/ega)
Ammar Zoni Tak Diizinkan Hadir Langsung di Persidangan
2026-01-12 07:38:57
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 06:38
| 2026-01-12 06:12
| 2026-01-12 06:08
| 2026-01-12 05:51
| 2026-01-12 05:27










































