Nasib Bupati Aceh Selatan Mirwan MS: Diberhentikan Sementara dan Magang di Kemendagri

2026-01-12 06:01:21
Nasib Bupati Aceh Selatan Mirwan MS: Diberhentikan Sementara dan Magang di Kemendagri
- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi mengumumkan sanksi yang diberikan kepada Bupati Aceh Selatan Mirwan MS.Sebelumnya Mirwan MS kedapatan melakukan perjalanan umrah tanpa izin ketika daerahnya terdampak bencana.Kepada Mendagri Tito Karnavian, Mirwan mengaku memiliki nazar sehingga ia memutuskan berangkat umrah. Namun dia tidak menerangkan secara spesifik mengenai nazarnya.Sementara Tito menjelaskan kepada Bupati Aceh Selatan itu bahwa membantu rakyat adalah ibadah paling utama sebagai kepala daerah. Terlebih, warganya sedang dalam kesulitan akibat bencana."Yang bersangkutan mengatakan sudah membantu, tapi kan tidak cukup, sekadar hanya membantu masyarakat. Ada masalah-masalah lain yang perlu diselesaikan di sana," kata Tito dikutip dari Kompas.com, Selasa ."Jadi tidak cukup hanya dengan memberikan bantuan terus pergi begitu. Ada persoalan yang harus diselesaikan, dan itu membutuhkan leadership, kepemimpinan. Apalagi bupati yang dipilih rakyat," imbuhnya.Tito juga mengingatkan bahwa umrah merupakan ibadah yang bersifat sunah sehingga semestinya bisa ditunda.Baca juga: Siapa yang Bertanggung Jawab atas Bencana Sumatera? Ini Kata Pakar Lingkungan UITito menyampaikan, Kemendagri memutuskan untuk memberhentikan Mirwan MS dari jabatannya sementara selama tiga bulan."SK yang pertama mengenai pemberhentian sementara selama 3 bulan kepada saudara Mirwan MS sebagai Bupati Aceh Selatan hasil pemilihan pilkada serentak untuk masa jabatan 2025-2030. Hasil pemeriksaan sudah terjadi pelanggaran," ucap dia dilansir dari Kompas.com, Selasa .Kemendagri kemudian menunjuk Wakil Bupati Aceh Selatan Baital Mukadis sebagai pelaksana tugas (Plt) bupati.Kendati diberhentikan sementara selama tiga bulan sebagai Bupati Aceh Selatan, Mirwan rupanya masih menerima hak keuangan berupa gaji pokok.Hal tersebut diatur dalam Pasal 75 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah."Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang dikenai sanksi pemberhentian sementara tidak mendapatkan hak protokoler serta hanya diberikan hak keuangan berupa gaji pokok, tunjangan anak, dan tunjangan istri/suami," bunyi Pasal 75 ayat (3) UU 23/2014.Baca juga: Pakar UGM Ungkap Penyebab Banjir Sumatera, dari Dosa Ekologis hingga Anomali SiklonTito mengatakan bahwa Mirwan MS akan menjalani magang di kantor Kemendagri selama tiga bulan.Hal tersebut diberikan demi membina kembali Mirwan yang diberhentikan karena berangkat umrah saat daerahnya dilanda bencana.


(prf/ega)