Hakim Tolak Permohonan Eks PM Malaysia Najib Razak untuk Jadi Tahanan Rumah

2026-01-16 04:31:56
Hakim Tolak Permohonan Eks PM Malaysia Najib Razak untuk Jadi Tahanan Rumah
KUALA LUMPUR, - Eks Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak tetap harus menjalani hukuman di penjara setelah hakim menolak permohonannya untuk menjadi tahanan rumah, Senin .Diketahui, Najib saat ini menjalani hukuman enam tahun penjara terkait kasus korupsi dana kekayaan negara sebesar 1MDB.Pengacara Najib, Muhammad Shafee Abdullah berpendapat, ada perintah dari mantan raja Malaysia yang memberi izin kliennya untuk menjalani sisa hukuman di rumah.Akan tetapi, Hakim Alice Loke Yee Ching tidak setuju dan mengatakan bahwa adendum kerajaan bukan perintah yang sah."Oleh karena itu, pengadilan tidak dapat mengeluarkan perintah untuk memerintahkan tahanan rumah," kata Loke kepada Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur, dikutip dari AFP, Senin."Tidak ada ketentuan hukum mengenai tahanan rumah di Malaysia. Permohonan peninjauan yudisial ditolak," lanjutnya.Baca juga: Malaysia Cabut Dakwaan Korupsi Eks PM Najib Razak di Kasus 1MDBShafee Abdullah mengatakan, Najib akan mengajukan banding terhadap putusan tersebut dan sangat kecewa.Najib awalnya dijatuhi hukuman 12 tahun penjara pada Juli 2020 dalam persidangan pertama terkait dana sekitar 42 juta ringgit, yang disalahgunakan dari bekas anak perusahaan 1MDB bernama SRC International Sdn Bhd.Masa hukuman tersebut kemudian dipersingkat setengahnya oleh dewan pengampunan.Minggu ini, ia menghadapi vonis lain dalam persidangan terpisah, terkait skandal keuangan yang menyebabkan kekalahannya dalam pemilihan umum 2018.Sidang itu dipandang sebagai kasus utama Najib yang menghadapi empat dakwaan penyalahgunaan kekuasaan untuk memperoleh sekitar 2,28 miliar ringgit dari dana 1MDB, serta 21 dakwaan pencucian uang.Baca juga: Anak Najib Razak Tak Puas Hukuman Ayahnya Dikurangi Separuh, Minta Segera DibebaskanJaksa penuntut mengatakan, Najib menyalahgunakan posisinya sebagai perdana menteri, menteri keuangan, dan ketua dewan penasihat 1MDB untuk memindahkan sejumlah besar uang ke rekening pribadinya lebih dari satu dekade lalu.Mereka mengajukan catatan bank, dokumen, dan kesaksian dari lebih dari 50 saksi. Namun, pengacara menyalahkan rekan dekat Najib, pengusaha buronan misterius Low Taek Jho, yang juga dikenal sebagai Jho Low.Low yang saat ini masih buron, dianggap sebagai dalang di balik skema untuk menjarah dana investasi Malaysia dan menghabiskan hasilnya untuk berbagai hal, mulai dari properti mewah, jet pribadi, hingga kapal pesiar.


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#2

Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto, mengatakan sejak IASC beroperasi pada 22 November 2024 hingga 11 November 2025, lembaga itu telah menerima 343.402 laporan penipuan. Laporan tersebut menunjuk 563.558 rekening yang terkait aktivitas penipuan, di mana 106.222 rekening telah diblokir.Dari keseluruhan laporan, total kerugian yang dilaporkan korban mencapai Rp 7,8 triliun, sementara upaya pemblokiran dana berhasil menahan Rp 386,5 miliar.“Sejak awal beroperasi di tanggal 22 November 2024 sampai dengan 11 November 2025, IASC telah menerima 343.402 laporan penipuan. Total rekening terkait penipuan yang dilaporkan ke IASC sebanyak 563.558 rekening dengan 106.222 rekening telah dilakukan pemblokiran,” ujar Hudiyanto lewat keterangan pers, Sabtu .Baca juga: Penipuan AI Deepfake Kian Marak, Keamanan Identitas Digital Diuji“Adapun total kerugian dana yang dilaporkan oleh korban penipuan sebesar Rp 7,8 triliun dengan dana yang telah berhasil diblokir sebesar Rp 386,5 miliar,” paparnya. Menurut Hudiyanto, angka-angka itu memperlihatkan sejauh mana pelaku memanfaatkan platform digital untuk menjerat korban, mulai dari pinjaman online alias pinjol ilegal hingga tawaran investasi palsu, sehinggga penindakan masif diperlukan untuk melindungi konsumen.Sebagai bagian dari penindakan, Satgas PASTI kembali memblokir 776 aktivitas dan entitas keuangan ilegal, yang terdiri atas 611 entitas pinjaman online ilegal, 96 penawaran pinjaman pribadi (pinpri), dan 69 tawaran investasi ilegal.

| 2026-01-16 04:48