LUMAJANG, - Bupati Lumajang, Jawa Timur, Indah Amperawati menyatakan, Pemerintah Kabupaten Lumajang tidak akan menerapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama periode libur Natal dan Tahun Baru 2025.Kebijakan WFA yang sebelumnya dikeluarkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) berlaku pada 29-31 Desember 2025 sebagai bagian dari penerapan Flexible Working Arrangement (FWA)."ASN Lumajang wajib berkantor mulai Senin 29 Desember 2025, tidak ada WFA," tegas Indah di Lumajang, Senin .Baca juga: Pemprov Sulsel Rencanakan ASN WFA Selama Pekan NataruIndah memastikan, pihaknya akan memantau absensi ASN di hari pertama kerja pasca-libur Natal.Ia juga menegaskan akan memberikan sanksi bagi ASN yang tidak masuk kerja tanpa keterangan yang jelas."Sanksi pasti ada," katanya.Alasan utama peniadaan WFA, lanjut Indah, adalah masih banyaknya pekerjaan rumah yang perlu segera diselesaikan oleh Pemkab Lumajang."Nanti kalau WFA saya malah bingung mau kerja sama siapa," kelakarnya.
(prf/ega)
Pemkab Lumajang Tak Berlakukan WFA Saat Libur Natal dan Tahun Baru
2026-01-12 11:18:40
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 11:40
| 2026-01-12 11:13
| 2026-01-12 10:18
| 2026-01-12 09:28










































