PT Jimbaran Hijau Tegaskan Tak Menghalangi Akses Warga ke Pura

2026-01-13 06:42:54
PT Jimbaran Hijau Tegaskan Tak Menghalangi Akses Warga ke Pura
DENPASAR, - Perwakilan legal PT Jimbaran Hijau, Ignatius Suryanto menyampaikan klarifikasi soal polemik yang menyebutkan pihak perusahaan menghalangi akses warga masuk ke pura yang ada di kawasan Jimbaran Hijau (JH), Kabupaten Badung.Ignatius menegaskan bahwa PT Jimbaran Hijau (JH) tidak pernah melarang warga untuk masuk bersembahyang ke pura.Menurut dia, pemasangan portal dan adanya penjagaan dilakukan untuk alasan keamanan karena JH sebuah kawasan wisata.Ignatius mengatakan, ada empat pura di kawasan Jimbaran Hijau yang sudah ada sejak lama dan memiliki nilai histroris. Di antaranya Pura Dompe, Pura Batu Meguwung, Pura Batu Mejan, dan Pura Taksu. Sementara Pura Belong Batu Nunggul disebutnya pura yang baru didirikan belakangan ini.“Empat pura yang sudah ada lama tersebut kami bantu dan lestarikan bersama desa adat Jimbaran. Sekali lagi, tidak benar kami melarang orang untuk masuk ke pura," kata Ignatius saat ditemui di Jimbaran Hub, Minggu .Baca juga: Tangis Haru Jero Mangku Bulat, Akses ke Pura di Jimbaran Hijau Akhirnya DibukaPolemik terkait Pura Batu Nunggul, menurut dia, sesungguhnya adalah masalah pribadi seorang warga bernama Bulat dengan PT Jimbaran Hijau."Di mana saudara Bulat membangun pura dan rumah di atas lahan milik kami, PT JH," ujar Ignatius."Persoalan ini sudah berlangsung lama dan sudah sejak awal saudara Bulat kami ingatkan bahwa tidak boleh membangun pura di lahan milik orang, namun akhirnya berlarut-larut hingga menempuh jalur hukum," katanya lagi.Ignatius mengatakan, PT JH dinyatakan menang di Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi serta di tingkat Mahkamah Agung."Pihak kami juga sudah menyampaikan ke publik keputusan hukum ini. Kami mengingatkan kembali Saudara Bulat dan Pengacaranya Wirama agar menghormati proses hukum yang berlaku. Janganlah persoalan pribadi anda dibawa ke mana-mana supaya suasana Jimbaran tetap nyaman," kata Ignatius.Baca juga: Hujan Deras Kembali Guyur Bali, Titik Banjir Terjadi di Kuta, Jimbaran dan Nusa DuaPenguasaan lahan PT Jimbaran Hijau berstatus Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).Sebagaimana diketahui, SHGB adalah dokumen legal yang memberikan hak kepada Warga Negara Indonesia (WNI) atau badan hukum untuk membangun dan menggunakan bangunan di atas tanah milik negara atau pihak lain dalam jangka waktu tertentu, maksimal 30 tahun dan bisa diperpanjang 20 tahun.Namun, pemegang SHGB hanya memiliki hak atas bangunan. Sementara pemilik Sertifikat Hak Milik (SHM) yang memiliki hak atas tanah dan bangunan secara penuh.Sebagai developer, menurut Ignatius, PT Jimbaran Hijau selalu patuh pada aturan dengan mengurus dan melengkapi seluruh perizinan sebelum berkegiatan.Dia pun mengaku, hapal betul setiap wilayah yang ada di kawasan Jimbaran Hijau. Dari seluruh kawasan, sekitar setengahnya sudah dibangun.


(prf/ega)