Polresta Bogor Imbau Perayaan Tahun Baru Tanpa Kembang Api-Konvoi Kendaraan

2026-02-03 01:48:14
Polresta Bogor Imbau Perayaan Tahun Baru Tanpa Kembang Api-Konvoi Kendaraan
Polresta Bogor Kota mengimbau masyarakat untuk merayakan tahun baru dengan hal sederhana dan positif. Masyarakat diingatkan untuk simpati dengan kondisi saudara sebangsa yang sedang berduka karena terdampak bencana."Tidak menggunakan kembang api pada malam pergantian Tahun Baru 2026, Polri tidak mengeluarkan izin sesuai arahan Pemerintah dikarenakan situasi saat ini semuanya sedang menghadapi situasi yang kita merasakan suasana kebatinan yang sama, dan kita sama-sama mendoakan saudara-saudara kita yang sekarang terdampak bencana di Sumatera," kata Kapolresta Bogor Kota, Kombes Eko Prasetyo, Selasa (30/12/2025).Dia mengatakan imbauan Polresta Bogor Kota ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Wali Kota Bogor Nmor: 100.3.4/7259-BAKESBANGPOL.Polresta Bogor Kota juga mengingatkan agar tak ada warga yang melakukan konvoi kendaraan baik roda dua maupun roda empat. Polisi akan menindak pihak yang melanggar."Polresta Bogor Kota akan melakukan penindakan tegas terhadap kendaraan mobil bak terbuka yang digunakan untuk mengangkut penumpang, Apabila ditemukan mobil bak terbuka yang membawa penumpang, Petugas akan menindak tegas dan akan memutar balik kendaraan," katanya.Masyarakat juga diingatkan untuk tidak merayakan tahun baru dengan mengkonsumsi minuman keras (miras), narkoba, serta tindakan melanggar hukum lainnya. Dia juga mengajak masyarakat untuk tertib berlalu lintas di momen pergantian tahun."Mematuhi aturan lalu lintas dan mengikuti arahan petugas di lapangan, terutama di titik-titik keramaian dan pengalihan arus," ucapnya.Kombes Eko juga mengajak seluruh masyarakat untuk menjaga toleransi dan saling menghormati, sehingga perayaan Tahun Baru dapat dinikmati seluruh lapisan masyarakat dengan aman dan damai.Dia juga meminta para wisatawan yang masuk ke Kota Bogor untuk benar-benar menjaga anak jangan sampai hilang."Mari kita sambut Tahun Baru 2026 dengan penuh rasa syukur, menjaga persatuan, serta menjadikan Kota Bogor tetap aman, tertib, dan kondusif," ucapnya.Simak juga Video 'Pemerintah Imbau Masyarakat Rayakan Tahun Baru Secara Sederhana':[Gambas:Video 20detik]


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#5

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-02-03 00:12