Berkaca dari Kasus Darwanto, Berikut Daftar Hewan yang Tidak Boleh Dipelihara karena Dilindungi Negara

2026-01-12 11:01:59
Berkaca dari Kasus Darwanto, Berikut Daftar Hewan yang Tidak Boleh Dipelihara karena Dilindungi Negara
- Nasib malang dialami seorang petani di Dusun Gemuruh, Desa Tawangrejo, Kecamatan Gemarang, Madiun, Jawa Timur, Darwanto.Dia ditahan dan didakwa melanggar Pasal 40A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.Jerat hukum itu bermula dari ketidaktahuannya bahwa landak jawa termasuk hewan yang dilindungi sehingga tidak boleh dipelihara.Pada 2021, Darwanto menyelamatkan dua ekor landak jawa yang terjebak jaring perangkap untuk hama tanaman.Dia lalu merawat hewan itu hingga berkembang biar menjadi enam ekor"Saya memelihara itu karena kasihan. Tapi sekarang saya malah dipenjara. Dan sampai saat ini saya masih ditahan di Lapas Kelas I Madiun," ucap Darwanto, dikutip dari Kompas.com, Rabu . Dia juga mengaku tidak pernah memperjualbelikan landak jawa yang dirawatnya.Berkaca dari kasus Darwanto, apa saja satwa langka yang dilindungi negara dan tidak boleh dipelihara masyarakat sipil?Baca juga: Kenapa Darwanto Ditahan Usai Selamatkan Landak dan Tak Berniat Ambil Untung?Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah mengatur daftar satwa mamalia yang dilindungi melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018.Peraturan ini merupakan revisi pada Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa dilindungi. Berikut daftarnya:Baca juga: Dari Kasus I Nyoman Sukena, Mengapa Landak Jawa Dilindungi?Bagi masyarakat yang menangkap, memelihara, atau memperjualbelikan satwa dilindungi akan berhadapan dengan hukum, seperti diatur dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990.Pasal 40 UU Nomor 5 Tahun 1990 menjelaskan sebagai berikut:Baca juga: Berkaca dari Kasus Nyoman Sukena, Apa Saja Hewan Dilindungi di Indonesia Selain Landak Jawa?Meski sudah diatur dalam UU, kuasa hukum Darwanto dari LKBH UIN Ponorogo, Suryajiyoso menyatakan, kasus seperti yang dialami kliennya bukan kali pertama terjadi.Dia menilai, kasus ini merupakan masalah klasik dalam penegakan hukum lingkungan yang terjadi karena minimnya literasi hukum masyarakat desa serta pendekatan hukum pidana yang kaku."Klien saya ini seorang petani. Ia tidak memahami status hukum Landak Jawa. Saat landak itu terperangkap, pilihan klien saya adalah merawat. Jadi tidak ada jual beli dan tidak ada keuntungan ekonomi,” kata Suryajiyoso, dikutip dari Kompas.com, Rabu. Dia juga menyampaikan bahwa tidak terdapat unsur kesengajaan maupun motif ekonomi pada perbuatan yang dilakukan kliennya.Pada 2024, kasus serupa pernah menimpa seorang pria di Bali, Nyoman Sukena (38).Dia didakwa melanggar Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDA-HE) dengan ancaman hukuman 5 tahun usai memelihara landak jawa.Satwa itu ditemukan oleh ayah mertuanya di ladang miliknya lalu dipeliharanya hingga beranak pinak.


(prf/ega)