Kepala BNPT: Terorisme Indonesia Masuk Situasi Waspada Terkendali

2026-01-13 08:52:11
Kepala BNPT: Terorisme Indonesia Masuk Situasi Waspada Terkendali
JAKARTA, - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Komjen Pol (Purn) Eddy Hartono, mengungkapkan, kondisi perkembangan terorisme di Indonesia memasuki situasi waspada terkendali.Purnawirawan Polri bintang tiga itu menyampaikan hal ini dalam kegiatan Pernyataan Pers Akhir Tahun Badan Nasional Penanggulangan Terorisme di Hotel Pullman Jakarta, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa . “Selama tahun 2025 kami melakukan pemantauan dan kajian terhadap perkembangan terorisme. Bahwa Indonesia saat ini bisa masuk ke dalam situasi waspada terkendali,” kata Eddy.Baca juga: Temuan BNPT 3 Tahun Terakhir: 27 Perencanaan Serangan, 230 Orang Ditangkap, dan 362 DiadiliDia menjelaskan, status waspada terkendali yang ditetapkan BNPT menggambarkan adanya indikasi pola dinamika yang mengarah pada potensi gangguan keamanan. “Ya, kita ketahui bersama bahwa baik itu jaringan terorisme, simpatisan, kelompok radikal terorisme itu melakukan tiga hal, yaitu: rekrutmen, propaganda, dan pendanaan terorisme,” kata dia.Selain itu, ia menegaskan hingga saat ini belum terdapat sasaran spesifik dalam waktu dekat.Adapun aparat penegak hukum dan aparat intelijen terus melakukan pemantauan, baik secara terbuka maupun tertutup.“Sehingga dengan indikator empat tadi itu bahwa bisa dinilai Indonesia dalam situasi yang waspada terkendali,” ucap dia.Baca juga: BNPT Tegaskan Aparat Bisa Tangkap Terduga Teroris meski Bom Belum DirakitEmpat hal tersebut dibuktikan Eddy dengan merujuk pada sejumlah indikator global.Berdasarkan Global Peace Index (GPI) 2025, Indonesia berada di peringkat ke-49 dari 163 negara.Sementara itu, dalam Global Terrorism Index (GTI) 2025, Indonesia menempati peringkat ke-30 dari 163 negara.Adapun dalam World Terrorism Index (2024), Indonesia berada di posisi ke-51.“Nah, kondisi-kondisi seperti ini alhamdulillah, ini berkat sinergi dan kolaborasi baik itu aparat intelijen maupun aparat penegak hukum,” jelas dia.


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#1

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-01-13 08:42