Beli Motor Bekas? Kenali Risiko BPKB Palsu & Solusinya

2026-01-13 06:06:21
Beli Motor Bekas? Kenali Risiko BPKB Palsu & Solusinya
SOLO, - Maraknya peredaran sepeda motor bekas tanpa kelengkapan surat-surat resmi menjadi perhatian publik.Salah satu praktik yang kerap terjadi adalah penjualan motor tanpa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) atau dengan dokumen pendukung yang ternyata palsu.Jika terindikasi membeli motor bekas yang disertai BPKB palsu, pemilik disarankan segera mengurusnya ke pihak kepolisian agar kendaraan tersebut sah dioperasikan secara hukum.Baca juga: STNK dan BPKB Rusak atau Hilang Saat Bencana? Ini Syarat dan Cara MengurusnyaKasubdit Regident Ditlantas Polda Jateng, AKBP Prianggo Malau, menjelaskan bahwa setiap kendaraan bermotor bekas wajib melalui proses balik nama atau pendaftaran registrasi dan identifikasi."Dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2021, untuk persyaratan pendaftaran registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, pemohon atau pemilik kendaraan bermotor wajib melampirkan BPKB asli," ucap Prianggo kepada , Senin .Apabila petugas menemukan dugaan BPKB palsu saat proses pendaftaran, maka proses tersebut akan dihentikan sementara."Selanjutnya, petugas akan melakukan pemeriksaan keabsahan atau keaslian BPKB dengan lebih teliti," tutur Prianggo.Pemeriksaan keabsahan BPKB oleh petugas meliputi langkah-langkah sebagai berikut:Baca juga: Ada BPKB Elektronik Masih Perlukah Buku Fisik? Ini FaktanyaIntan Afrida Rafni Warga masih padati Samsat Ciputat jelang dua hari berakhirnya program Pemutihan Pajak Kendaraan di Banten. Jika hasil pemeriksaan menyatakan BPKB tersebut diduga palsu, petugas akan mengarahkan pemohon untuk melapor ke unit kriminal umum."Saran kepada pembeli kendaraan bermotor bekas, agar memastikan terlebih dahulu keabsahan dan keaslian BPKB di Satlantas Polres yang melakukan penerbitan BPKB tersebut sebelum melakukan transaksi," ujar Prianggo.Langkah ini penting agar masyarakat tidak menjadi korban penipuan atau telanjur membeli motor yang tidak dilengkapi surat-surat lengkap dan asli.Baca juga: Layanan Pinjaman Multiguna dengan Agunan BPKBDok. Pemkot Tangerang Ilustrasi cek fisik kendaraan di Samsat Kota Tangerang


(prf/ega)