JAKARTA, - Pemerintah Republik Indonesia (RI) memulangkan dua narapidana warga negara Belanda, Siegfried Mets dan Ali Tokman, ke negaranya pada Senin .Pemulangan dua narapidana ini ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima oleh Deputi Bidang Koordinasi Keimigrasian dan Pemasyarakatan, I Nyoman Gede Surya Mataram, bersama Deputy Head of Mission of the Kingdom of the Netherlands to Indonesia, Adriaan Palm, dan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Nurul Wahida Rifal.Surya mengatakan, serah terima dua narapidana ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan antara Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra dengan Menteri Luar Negeri Kerajaan Belanda.“Seperti yang sama-sama kita ketahui pada tanggal 2 Desember, minggu lalu telah ditandatangani practical arrangement antara Bapak Menko Kumham Imipas dan Menteri Luar Negeri Kerajaan Belanda,” kata Surya.Baca juga: 2 Lansia WN Belanda Terpidana Mati dan Seumur Hidup Bakal Dipulangkan Pekan DepanSurya menjelaskan, kedua narapidana nantinya akan dipulangkan ke Belanda melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada pukul 19.25 menggunakan pesawat KLM.“Dan selanjutnya yang bersangkutan (dua narapidana) akan dipindahkan penahanan di negara Belanda,” ujarnya.Surya menjelaskan, Siegfried Mets, terpidana asal Belanda berusia 74 tahun, menjalani pidana mati dengan riwayat perawatan medis atas cedera fraktur lengan.Kemudian, Ali Tokman, 65 tahun, terpidana seumur hidup kasus narkotika yang memiliki riwayat hipertensi.“Ali Tokman, yang bersangkutan telah menjalani masa pidana sejak tahun 2014 di Lapas kelas 1 Surabaya, dan dalam kondisi kesehatan baik dengan riwayat hipertensi dan beberapa kondisi medis yang sebelumnya telah ditangani,” ucap dia.Baca juga: WN Belanda Ali Tokman Dipindahkan ke Lapas Cipinang Sebelum Dipulangkan ke Negara AsalSebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan, Pemerintah RI akan memulangkan dua Warga Negara (WN) Belanda ke negara asalnya pada 8 Desember 2025 mendatang.Hal tersebut ditandai dengan penandatanganan Practical Arrangement dengan Pemerintah Kerajaan Belanda secara daring pada Selasa, .Dua narapidana yang diproses pemindahannya melalui kesepakatan ini adalah Siegfried Mets, WN Belanda berusia 74 tahun yang menjalani pidana mati dengan riwayat perawatan medis atas cedera fraktur lengan.Kemudian, Ali Tokman, 65 tahun, terpidana seumur hidup kasus narkotika yang memiliki riwayat hipertensi.“Kesepakatan ini memastikan proses pemindahan dilakukan secara tertib, sesuai hukum, dan tetap mengedepankan aspek kemanusiaan,” kata Yusril di kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, Selasa malam.Baca juga: Prabowo Sambut Ratu Maxima dari Kerajaan Belanda di IstanaYusril menjelaskan, Practical Arrangement tersebut mengatur kerangka teknis dan administratif pemindahan, termasuk tata cara pelaksanaan, pengaturan logistik, penanganan kondisi kesehatan narapidana, dan pembiayaan yang sepenuhnya ditanggung oleh Pemerintah Belanda.
(prf/ega)
2 Terpidana Asal Belanda Dipulangkan, Hukuman Akan Dilanjut di Negara Asal
2026-01-12 16:09:48
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 16:09
| 2026-01-12 15:34
| 2026-01-12 15:17
| 2026-01-12 15:13
| 2026-01-12 13:54










































