Desain Centang Biru Dianggap Menipu, Uni Eropa Denda X Rp 2,3 T

2026-01-12 13:42:59
Desain Centang Biru Dianggap Menipu, Uni Eropa Denda X Rp 2,3 T
- Regulator teknologi Uni Eropa menjatuhkan denda sebesar Rp 140 juta dollar AS atau sekitar Rp 2,3 triliun kepada perusahaan media sosial milik Elon Musk, X pada Jumat .Denda ini dijatuhkan usai X disebut melanggar aturan konten daring di Uni Eropa.Menurut regulator Uni Eropa, pelanggaran ini meliputi desain tanda centang biru yang menipu untuk akun terverifikasi, kurangnya transparansi repositori iklan, dan kegagalan dalam memberi peneliti akses ke data publik. Komisi Eropa mengatakan, undang-undangnya tidak menargetkan kewarganegaraan mana pun, tetapi hanya mempertahankan standar digital dan demokrasinya.Baca juga: Starlink Gratis untuk Bencana Sumatera, Elon Musk Tolak Cuan dari MusibahDikutip dari CNN, sanksi Uni Eropa kepada X ini menyusul penyelidikan yang dolakukan selama dua tahun berdasarkan Undang-Undang Layanan Digital (DSA).Aturan itu mengharuskan platform daring untuk melakukan berbagai upaya dalam mengatasi konten ilegal dan berbahaya.Pada Mei 2025, invesigasi Uni Eropa terhadap aplikasi TikTok juga menyatakan adanya pelanggaran persyaratan DSA terkait penerbitan repositori iklan yang memungkinkan peneliti dan pengguna mendeteksi iklan penipuan.Kepala Teknologi Komisi Eropa, Henna Virkkunen mengatakan, denda sederhana X dihitung berdasarkan sifat pelanggaran, tingkat keparahan dalam hal pengguna UE yang terkena dampak, dan durasinya.Baca juga: Elon Musk Dibayar Rp 16.600 Triliun Jadi CEO Tesla, 5 Kali Pendapatan Indonesia "Kami di sini bukan untuk menjatuhkan denda tertinggi. Kami di sini untuk memastikan undang-undang digital kami ditegakkan," ujarnya."Saya pikir sangat penting untuk menggarisbawahi bahwa DSA tidak ada hubungannya dengan penyensoran," sambungnya.X memiliki waktu antara 60 hingga 90 hari kerja untuk menyusun langkah-langkah guna mematuhi DSA, dengan jangka waktu yang bergantung pada permasalahannya.Komisi mengatakan, penyelidikan terhadap penyebaran konten ilegal di X dan langkah-langkah yang diambil untuk memerangi manipulasi informasi.Baca juga: Trump dan Elon Musk Akhirnya Duduk Berdampingan, Keduanya Tampak Akrab Wakil Presiden AS, JD Vance turut menyoroti denda yang dijatuhkan kepada X, karena dianggap mengganggu kebebasan berpendapat."Uni Eropa seharusnya mendukung kebebasan berbicara, bukan menyerang perusahaan-perusahaan Amerika karena sampah," kata Vance melalui unggahan media sosial X pribadinya.Menanggapi sanksi itu, Elon Musk menganggap bahwa Uni Eropa harus dihapuskan."Uni Eropa harus dihapuskan dan kedaulatan dikembalikan ke masing-masing negara, sehingga pemerintah dapat lebih baik mewakili rakyatnya," jelas dia, dikutip dari AFP.


(prf/ega)