Buruh Minta UMK Karanganyar Naik 7,2 Persen

2026-01-12 06:36:03
Buruh Minta UMK Karanganyar Naik 7,2 Persen
KARANGANYAR, - Buruh di Karanganyar meminta Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Karanganyar tahun 2026 naik minimal 7,2 persen.Kenaikan di bawah angka tersebut dikhawatirkan membuat daya beli pekerja menurun.Ketua DPC FSP KEP Karanganyar, Danang Sugiatno, mengatakan angka 7,2 persen itu dihitung berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.Ia menyebut dasar hukum yang digunakan meliputi UUD 45, UU Nomor 13/2003, PP 36 tentang Pengupahan, PP Nomor 51, serta Putusan MK 168.Formula inflasi diklaim menghasilkan angka 7,12 persen.Baca juga: UMP Gagal Ditetapkan, Buruh Mengamuk Robohkan Gerbang Kantor Gubernur JatengDengan perhitungan tersebut, UMK Karanganyar 2026 diharapkan bertambah Rp 2.437.110 + 173.522 = Rp 2.610.632."Untuk UMSK dijanjikan oleh Pemkab mau dilaksanakan tahun 2026. UMSK itu naiknya 2-4 persen di Kabupaten Karanganyar," paparnya.Ketua DPD KSPN, Haryanto, menilai kenaikan UMK Karanganyar harus tetap mengacu pada formula inflasi dan pertumbuhan ekonomi agar daya beli buruh terjaga."Itu nanti ketemu 7-8 persen. Itu baru realistis," katanya.Sementara itu, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah batal menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2026 yang sedianya diumumkan Senin .Penundaan terjadi karena Kementerian Ketenagakerjaan belum menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai dasar penetapan UMP.Baca juga: Aturan Belum Terbit, Disnakertrans DIY Khawatir Pengumuman UMP MundurDinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jateng juga belum mendapatkan informasi terkait waktu terbitnya aturan tersebut.Kepala Disnakertrans Jateng Ahmad Aziz mengatakan UMP dan UMSP belum dapat ditetapkan tanpa peraturan baru dari Kemenaker."Dalam draf RPP yang sempat diuji publik ke Disnaker provinsi dan kabupaten/kota, dicantumkan bahwa penetapan upah minimumnya tanggal 8 Desember 2025 untuk UMP dan UMSP. Sementara PP-nya sampai sekarang belum terbit," ungkap Aziz.


(prf/ega)