Aturan Baru Mendag: 35 Persen Distribusi Minyakita Wajib Lewat BUMN

2026-01-13 01:04:28
Aturan Baru Mendag: 35 Persen Distribusi Minyakita Wajib Lewat BUMN
JAKARTA, - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso alias Busan resmi menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 43 Tahun 2025 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat (Minyakita). Melalui Permendag ini, produsen minyak goreng wajib mendistribusikan Minyakita minimal 35 persen dari realisasi pemenuhan dalam negeri (domestic market obligation/DMO) melalui Bulog maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pangan lain sebagai distributor lini 1 (D1). Ketentuan itu tertuang dalam pasal 12 Ayat (1) Permendag yang ditandatangani Busan pada 9 Desember tersebut. “Pemerintah akan memperkuat distribusi Minyakita melalui badan usaha milik negara (BUMN) karena selama ini terbukti mampu menjaga harga jualnya sesuai HET (harga eceran tertinggi),” kata Budi dalam keterangan resminya, Senin . Baca juga: Permendag Baru soal Minyakita, Mendag: Paling Lambat Besok Ditandatangani Busan mengatakan, revisi Permendag ini merupakan bentuk komitmen pemerintah memperkuat tata kelola minyak goreng rakyat atau Minyak Kita. Pelibatan BUMN dalam rantai distribusi ini bertujuan agar harga Minyak Kita di daerah tetap sesuai HET, distribusi lebih cepat, dan terkoordinir. Busan juga menyebut, Permendag itu memperkuat prioritas penyaluran Minyak Kita ke pasar rakyat guna memastikan ketersediaan stok. Menurutnya, hal ini penting mengingat pasar rakyat menjadi ukuran pasokan dan harga. “Pasar rakyat sendiri merupakan barometer ekonomi nasional. Pasar rakyat menjadi objek pengukuran tingkat pertumbuhan ekonomi, perkembangan inflasi, dan ketersediaan barang kebutuhan pokok (bapok),” tutur Busan.Baca juga: Repacker MinyaKita Kurangi Takaran karena Tak Dapat Jatah DMO, Mendag: Nanti Kami Evaluasi Sementara, dari sisi pengawasan Permendag itu juga memperketat penegakan hukum guna mencegah dan mempersempit peluang pelanggaran para spekulan yang mengganggu pasokan dan stabilitas harga. Melalui Permendag 43 ini, pemerintah bisa menjatuhkan sanksi administratif dengan membekukan penerbitan persetujuan ekspor (PE), dan atau pembekuan akun Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH) Kemendag. “Tidak boleh ada ruang yang dimanfaatkan untuk upaya spekulatif. Kami akan memberikan sanksi tegas, termasuk pembekuan penerbitan persetujuan ekspor apabila diperlukan,” tegas Busan.Baca juga: Aturan Distribusi Minyakita Direvisi, Produsen Wajib Salur Lewat Bulog dan ID FOOD


(prf/ega)