LUMAJANG, - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Lumajang, Jawa Timur, untuk tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp 2.578.320.Angka ini melampaui usulan Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Lumajang yang sebelumnya mengajukan Rp 2.491.841.Adapun, besaran UMK Lumajang pada 2025 yakni Rp 2.429.764.Artinya, kenaikan gaji para buruh pada 2026 yakni sebesar Rp 148.556 atau setara dengan 6,1 persen dari tahun sebelumnya.Baca juga: Sah! Dedi Mulyadi Setujui UMK Indramayu 2026 Naik Jadi Rp 2.910.254 Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Lumajang, Subhan, menyatakan rasa syukurnya atas penetapan UMK yang lebih tinggi dari usulan Dewan Pengupahan Lumajang yang terdiri dari Kamar Dagang Indonesia (Kadin), pengusaha, dan serikat buruh."Alhamdulillah sudah ditetapkan sebesar Rp 2,5 juta yang itu lebih tinggi dari yang diminta dewan pengupahan, termasuk para buruh kerja," kata Subhan melalui sambungan telepon, Kamis .Baca juga: UMK 2026 di Jabar: Kota Bekasi Tertinggi, Pangandaran TerendahSubhan menambahkan, pihaknya akan melakukan pengawasan ketat untuk memastikan setiap pekerja menerima gaji sesuai standar minimal yang berlaku mulai 1 Januari 2026.Evaluasi dan monitoring akan dilakukan secara berkala kepada pekerja dan pengusaha."UMK ini berlaku mulai 1 Januari 2026, nanti kita akan lakukan monev berkala untuk memastikan setiap pekerja mendapatkan haknya dengan baik," pungkasnya.
(prf/ega)
UMK Lumajang 2026 Ditetapkan Rp 2,5 Juta, Lebih Tinggi dari Usulan Disnaker
2026-01-12 06:20:52
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 06:04
| 2026-01-12 05:49
| 2026-01-12 05:43
| 2026-01-12 04:46










































