Tertarik Beli Rumah Subsidi? Ini Syaratnya

2026-01-13 06:49:34
Tertarik Beli Rumah Subsidi? Ini Syaratnya
JAKARTA, - Masyarakat memiliki fasilitas untuk membeli rumah subsidi melalui skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).Deputi Komisioner Bidang Pemanfaatan Dana Tapera, Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), Sid Herdi Kusuma menjelaskan, untuk memanfaatkan fasilitas ini, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pengaju Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi."Yaitu masyarakat yang mempunyai keterbatasan daya beli sehingga perlu mendapatkan dukungan pemerintah untuk memperoleh rumah," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, dikutip Senin .Baca juga: Siapa yang Berhak Beli Rumah Subsidi? Hanya Mereka yang Bergaji Maksimal Rp 14 JutaAdapun syarat Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) membeli rumah subsidi yang dimaksud, antara lain:"Untuk bisa memanfaatkan rumah subsidi, MBR bisa langsung mengunduh aplikasi SIKASEP/Tapera Mobile untuk bisa memilih rumah dan memilih bank," katanya.Terdapat aturan batas maksimal gaji pembeli rumah subsidi, karena fasilitas ini diperuntukkan bagi MBR.Aturan tersebut tertulis dalam Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Besaran Penghasilan dan Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah Serta Persyaratan Kemudahan Pembangunan dan Perolehan Rumah.Baca juga: Apakah Rumah Subsidi Bisa Dijual Lagi?Berikut rinciannya:


(prf/ega)