Pakubuwono XIII Meninggal, Kenapa Gusti Bhre Tidak Jadi Raja Keraton Solo?

2026-02-05 06:55:54
Pakubuwono XIII Meninggal, Kenapa Gusti Bhre Tidak Jadi Raja Keraton Solo?
- Sebagian warganet di media sosial Instagram belum memahami perbedaan antara Keraton Kasunanan Surakarta dengan Pura Mangkunegaran yang sama-sama berada di wilayah Kota Solo, Jawa Tengah.Kebingungan tersebut membuat beberapa warganet mempertanyakan alasan mengapa Pemimpin Pura Mangkunegaran, Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Arya (KGPAA) Bhre Cakrahutomo Wira Sudjiwo, tidak menjadi Raja Keraton Solo.Pertanyaan itu muncul setelah wafatnya Pakubuwono XIII pada Minggu yang selama ini memimpin Keraton Kasunanan Surakarta.Untuk meneruskan kepemimpinan keraton, KGPAA Hamengkunegoro yang akrab disapa Gusti Purboyo naik takhta menjadi Pakubuwono XIV.Lalu, kenapa Gusti Bhre tidak menjadi Pakubuwono?Baca juga: Sejarah Masjid Pajimatan Imogiri, Saksi Pemakaman Raja Pakubuwono XIII, Berusia Ratusan TahunGuru Besar Fakultas Ilmu Budaya Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo Prof Warto menjelaskan bahwa Gusti Bhre yang bergelar Mangkunegara X bukan raja dalam pengertian seperti Sunan atau Sultan dalam perspektif sejarah.Namun, Gusti Bhre merupakan Pangeran Miji atau pangeran mandiri dan berwenang memakai gelar Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Arya Mangkunegara.“Beliau tidak diperkenan duduk di dhampar kencana seperti layaknya raja, tidak boleh punya alun-alun dan beringin kurung, dan lain-lain,” ujar Prof Warto dikutip dari Kompas.com, Kamis .“Mengingat sejarahnya seperti itu, ya jelas Mangkunegara bukan raja tapi Pangeran Miji, pangeran yang diberi otonomi khusus atau mandiri di wilayah keraton Kasunanan,” tambahnya.Ia menjelaskan, setelah Indonesia menyatakan kemerdekaan, kedudukan Mangkunegaran mengalami perubahan sehingga menjadi bagian dari wilayah republik.Baca juga: Profil Gusti Purboyo, Putra Mahkota Keraton Solo yang Nyatakan Naik Takhta Jadi Pakubuwono XIVItu artinya, wilayah Kadipaten Mangkunegaran tidak ada lagi dan Mangkunegara selaku pimpinan bertindak sebagai penjaga tradisi atau penguasa adat maupun budaya.“Bukan lagi sebagai penguasa yang mempunyai kekuasaan memerintah dan punya wilayah seperti sebelum kemerdekaan,” jelas Warto.Eks Dekan FIB tersebut menambahkan, Mangkunegaran tetap menjadi aset bangsa yang penting karena menjadi salah satu pusat dan sumber kebudayaan Jawa.Bukan hanya menjadi destinasi wisata, tapi menjadi pusat ilmu pengetahuan terutama budaya Jawa yang tinggi nilainya.“Tugas Gusti sekarang menjadi penjaga gawang berlanjutnya tradisi Jawa yang agung itu, bukan sekedar merawat dan melestarikan tapi mengaktualisasikan seluruh aset budaya itu sesuai perkembangan zaman sehingga bermanfaat bagi bangsa Indonesia dan dunia,” pungkasnya.Baca juga: Cerita Satgassus Keraton Solo Begadang Kawal Prosesi Pemakaman Pakubuwono XIII


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#5

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-02-05 05:08