UMK Purbalingga 2026 Disepakati Naik 5,8 Persen, Variabel Alfa Ditetapkan Sebesar 0,7

2026-01-12 03:59:24
UMK Purbalingga 2026 Disepakati Naik 5,8  Persen, Variabel Alfa Ditetapkan Sebesar 0,7
- Usulan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Purbalingga tahun 2026 akhirnya mencapai kesepakatan.Dewan Pengupahan Kabupaten Purbalingga menyepakati kenaikan UMK sebesar 5,835 persen setelah melalui perdebatan cukup panjang.Kesepakatan tersebut merupakan hasil kompromi antara kepentingan pekerja dan dunia usaha.Angka ini akan diusulkan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk ditetapkan secara resmi.Baca juga: UMK Blora 2026 Direkomendasikan Naik 4,79 Persen, Disepakati Lewat Sidang Dewan PengupahanKesepakatan kenaikan UMK tersebut dicapai dalam rapat pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Purbalingga pada Senin .Rapat melibatkan unsur pemerintah, serikat pekerja, pengusaha, akademisi, serta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.Proses pembahasan berlangsung dinamis karena masing-masing pihak menyampaikan kepentingan dan pertimbangannya.Baca juga: Pembahasan UMK Karanganyar DeadlockKepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja (Dinnaker) Kabupaten Purbalingga menjelaskan, penetapan angka kenaikan mengacu pada formula nasional.Formula tersebut menghitung inflasi ditambah hasil perkalian pertumbuhan ekonomi dengan variabel Alfa."Dalam rapat, kami menggunakan variabel Alfa sebesar 0,7. Angka ini merupakan hasil kesepakatan bersama setelah melalui pembahasan yang cukup dinamis," ujarnya saat dijumpai, Selasa .Menurutnya, penentuan nilai Alfa menjadi bagian paling krusial dalam rapat Dewan Pengupahan.Serikat pekerja yang diwakili SPSI mendorong penggunaan Alfa mendekati batas atas, yakni 0,9, dengan pertimbangan peningkatan daya beli dan kesejahteraan buruh.Di sisi lain, pihak pengusaha melalui APINDO mengusulkan Alfa sebesar 0,5.Usulan tersebut didasarkan pada pertimbangan keberlangsungan usaha dan stabilitas tenaga kerja."Jika terlalu tinggi, pengusaha khawatir akan berdampak pada biaya operasional dan bersiko memicu pemutusan hubungan kerja (PHK). Karena itu, dipilihlah angka tengah sebagai solusi bersama," jelasnya.Saat ini, UMK Purbalingga berada di angka Rp2.338.283,12. Dengan kenaikan sebesar 5,835 persen, nominal UMK akan meningkat, menunggu pengesahan resmi dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.Ia menyebut usulan tersebut telah ditandatangani Bupati Purbalingga dan segera dikirimkan ke tingkat provinsi.Menurutnya, besaran UMK yang ditetapkan provinsi umumnya tidak jauh berbeda dari hasil usulan kabupaten."Penetapan resmi dijadwalkan besok. Setelah itu, kami akan melakukan sosialisasi bersama kepada perusahaan dan pekerja pada 29 Desember 2025," pungkasnya.Artikel ini telah tayang di TribunBanyumas.com dengan judul “UMK Purbalingga Disepakati, Naik 5,8 Persen”.


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#1

Pada hari penerapan, ganjil genap berlaku dalam dua sesi, yakni pagi pukul 06.00–10.00 WIB dan sore pukul 16.00–21.00 WIB. Pengendara yang melintas di akses tol yang terhubung langsung dengan jalan ganjil genap tetap wajib menyesuaikan pelat nomor kendaraan.Baca juga: Wisatawan Menuju Gunungkidul Diimbau Gunakan Jalur AlternatifAdapun 28 akses gerbang tol di Jakarta yang terkena ganjil genap pada pekan ini sebagai berikut:1. Jalan Anggrek Neli Murni sampai akses masuk Tol Jakarta-Tangerang2. Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai Jalan Brigjen Katamso3. Jalan Brigjen Katamso sampai Gerbang Tol Slipi 24. Off ramp Tol Tomang/Grogol sampai Jalan Kemanggisan Utama5. Simpang Jalan Palmerah Utara-Jalan KS Tubun sampai Gerbang Tol Slipi 16. Jalan Pejompongan Raya sampai Gerbang Tol Pejompongan7. Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai akses masuk Jalan Tentara Pelajar8. Off ramp Tol Benhil/Senayan/Kebayoran sampai akses masuk Jalan Gerbang Pemuda9. Off ramp Tol Kuningan/Mampang/Menteng sampai simpang Kuningan10. Jalan Taman Patra sampai Gerbang Tol Kuningan 211. Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu sampai simpang Pancoran12. Simpang Pancoran sampai Gerbang Tol Tebet13. Jalan Tebet Barat Dalam Raya sampai Gerbang Tol Tebet 214. Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu sampai Jalan Pancoran Timur II15. Off ramp Tol Cawang/Halim/Kampung Melayu sampai simpang Jalan Otto Iskandardinata-Jalan Dewi Sartika16. Simpang Jalan Dewi Sartika-Jalan Otto Iskandardinata sampai Gerbang Tol Cawang17. Off ramp Tol Halim/Kalimalang sampai Jalan Inspeksi Saluran Kalimalang18. Jalan Cipinang Cempedak IV sampai Gerbang Tol Kebon Nanas19. Jalan Bekasi Timur Raya sampai Gerbang Tol Pedati20. Off ramp Tol Pisangan/Jatinegara sampai Jalan Bekasi Barat21. Off ramp Tol Jatinegara/Klender/Buaran sampai Jalan Bekasi Timur Raya22. Jalan Bekasi Barat sampai Gerbang Tol Jatinegara23. Simpang Jalan Rawamangun Muka Raya-Jalan Utan Kayu Raya sampai Gerbang Tol Rawamangun24. Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan Utan Kayu Raya-Jalan Rawamangun Muka Raya25. Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan H Ten Raya-Jalan Rawasari Selatan26. Simpang Jalan Rawasari Selatan-Jalan H Ten Raya sampai Gerbang Tol Pulomas27. Off ramp Tol Cempaka Putih/Senen/Pulogadung sampai simpang Jalan Letjend Suprapto-Jalan Perintis Kemerdekaan28. Simpang Jalan Pulomas sampai Gerbang Tol Cempaka Putih

| 2026-01-12 03:27