- Kementerian Agama (Kemenag) menyediakan anggaran sebesar Rp 649,5 miliar untuk insentif guru non-Aparatur Sipil Negara (ASN) di madrasah pada tahun 2026.Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafii mengatakan, pihaknya memang menyiapkan anggaran hingga triliunan untuk menyelesaikan persoalan mendasar Dasar guru keagamaan."Insentif guru non-ASN Madrasah sebesar Rp 649,5 miliar," kata Romo dikutip dari laman resmi Kementerian Agama, Rabu .Romo menjelaskan, masalah guru keagamaan sangat struktural dan sudah lama terjadi.Seperti ketimpangan kesejahteraan, keterlambatan sertifikasi, status kepegawaian yang tidak pasti, serta keterbatasan jalur karir profesional.Baca juga: Guru Terdampak Bencana di Sumatera Dapat Insentif Khusus, Berapa Besarannya?Oleh karena itu, demi menjawab semua permasalahan pemerintah mengalokasikan dana baik untuk insentif ataupun keperluan guru keagamaan lainnya.Selain untuk insentif, lanjut Romo, pihaknya juga mengalokasikan dana pendidikan profesi guru sebesar Rp 225,6 miliar, tunjangan profesi guru sebesar Rp13,52 triliun serta impasing guru non-ASN setelah pengangkatan PPPK guru madrasah."Angka-angka ini bukan beban fiskal. Melainkan investasi strategi sumber daya manusia Indonesia. Tanpa pemenuhan kebutuhan ini guru akan terus berada dalam kondisi yang rentan," ujarnya.Romo Syafii melanjutkan, berdasarkan data Education Management Information System (EMIS) Kementerian Agama tahun 2025, jumlah guru Pendidikan Agama Islam di sekolah umum mencapai 250.151 orang.Baca juga: Kisah Nurul, Dulu Kuliah S1 Dapat IPK 2,97, Kini Jadi Guru Besar UGMSebanyak 151.236 orang diangkat oleh pemerintahan daerah sementara yang diangkat langsung oleh Kementerian Agama baru sekitar 7.076 orang."Komposisi ini menunjukkan bahwa pengangkatan guru agama sangat terfragmentasi. Jika dibiarkan hal ini berpotensi merekan rekrutmen yang tidak terkendali. Dan belum tentu menjamin kualitas," ungkapnya.Romo menambahkan ke depan diperlukan penataan kebijakan rekrutmen guru agama agar sejalan dengan arah pembangunan nasional.Penataan tersebut dinilai penting untuk menjaga standar mutu pendidikan keagamaan secara berkelanjutan.Baca juga: Kemenag Usul Madrasah Selain MAN IC Jadi Sekolah Garuda“Karena itu ke depan diperlukan resentralisasi kebijakan rekrutmen guru agama dalam kerangka RPJPN (Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional). Selaras dengan revisi undang-undang pemerintahan daerah dan undang-undang sistem pendidikan nasional. Resentralisasi ini bukan birokratisasi melainkan penyeragaman standar mutu nasional,” pungkas Romo.
(prf/ega)
Pemerintah Siapkan Rp 649,5 Miliar untuk Insentif Guru Non-ASN di Madrasah
2026-01-12 17:33:53
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 17:43
| 2026-01-12 17:10
| 2026-01-12 16:37










































