Singgung 'Tot Tot Wuk Wuk', Kakorlantas: Kalau untuk Anggota Dewan Kita Kawal

2026-02-03 11:53:22
Singgung 'Tot Tot Wuk Wuk', Kakorlantas: Kalau untuk Anggota Dewan Kita Kawal
JAKARTA, - Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho berkelakar tetap mengawal anggota Dewan ketika sedang membahas soal pengawalan 'tot tot wuk wuk'.Candaan ini disampaikan Agus di hadapan jajaran Komisi III DPR RI dalam rapat Komisi III DPR RI, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis ."Kalau untuk anggota dewan kita kawal semuanya, Pak, tidak berani kami, Pak," ucap Agus, sambil tertawa.Dalam kesempatan ini, Korlantas menjelaskan pihaknya membekukan sementara pengawalan dengan suara sirene 'tot tot wuk wuk'.Baca juga: KPK Sita Dokumen dan Barang Elektronik Usai Geledah Kantor Kontraktor Museum Reog PonorogoDia mengatakan, pembekuan sirene ini juga sedang dalam tahap evaluasi."Kami bekukan untuk sementara, Pak, dan kami sekarang ditanya, sampai kapan pembekuannya ini. Terus terang, kami akan evaluasi, dan ini dampaknya sangat positif, Pak," ucap dia.Menurut dia, Korlantas sedang berkoordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) untuk membuat skala prioritas dalam memberikan pengawalan."Ada aturan yang jelas dan bahkan untuk pengawalan adalah prioritas, dan kami sedang koordinasi dengan Setneg jadi mana yang harus dikawal dan mana yang tidak harus dikawal," ucap Agus dalam rapat.Baca juga: Banjir-Longsor Landa Sumut dan Sumbar, Anggota DPR: Alarm Kerusakan LingkunganDiketahui, muncul gerakan 'Stop Tot Tot Wuk Wuk' sempat viral di ruang publik dan media sosial pada beberapa bulan lalu.Kampanye ini muncul sebagai respons kejenuhan masyarakat terhadap maraknya penggunaan sirene, strobo, dan rotator di jalan, termasuk oleh kendaraan pejabat yang sedang tidak bertugas.


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#5

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-02-03 09:26