Pembekuan Izin Bangun Rumah di Jabar Harus Diimbangi Pendataan RTRW

2026-01-30 16:20:58
Pembekuan Izin Bangun Rumah di Jabar Harus Diimbangi Pendataan RTRW
JAKARTA, - Pelaksanaan moratorium atau penangguhan pembangunan rumah di Jawa Barat harus diimbangi dengan pendataan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid saat ditemui di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Rabu .Nusron juga menyambut baik wacana yang dikeluarkan oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi tersebut.Baca juga: KDM Perluas Moratorium Izin Perumahan di Jabar, Pengembang: Kebijakan Aneh"Kita hormati, tapi setelah moratorium Pak KDM (Kang Dedi Mulyadi, sapaan Gubernur Jawa Barat) harus diimbangi dengan pendataan peta dan pendataan RTRW," kata Nusron.Politisi Partai Golongan Karya (Golkar) tersebut juga akan bertemu dengan KDM pada Kamis .Sebelumnya, Nusron mengatakan bahwa setiap tahun sejak 2019 hingga 2025, terdapat 554.000 hektar sawah yang beralih fungsi menjadi permukiman maupun kawasan industri.Menurut Nusron, alih fungsi tersebut akan memengaruhi ketahanan pangan nasional. Kondisi ini menjadi alasan pentingnya pengendalian ruang melalui RTRW agar keberlangsungan lahan pangan dapat dijaga."Saya bertekad ingin menghentikan alih fungsi lahan sawah ini," ujarnya.Moratorium penerbitan izin perumahan yang sebelumnya berlaku hanya di Bandung Raya, kini meluas di seluruh wilayah Jawa Barat.Perluasan kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat Nomor: 180/HUB.03.08.02/DISPERKIM yang diterbitkan pada 13 Desember 2025.Baca juga: KDM Perluas Moratorium Izin Perumahan di Jabar, Pengembang: Kebijakan AnehGubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi beralasan, perluasan kebijakan tersebut dikarenakan tingginya ancaman bencana hidrometeorologi yang tidak lagi bersifat lokal di Bandung Raya saja."Potensi bencana alam hidrometeorologi berupa banjir bandang dan tanah longsor bukan hanya terjadi di wilayah Bandung Raya, tetapi juga di seluruh wilayah Jawa Barat," kata Dedi dalam surat edaran yang diterima Kompas.com, Senin .Melalui kebijakan ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) menghentikan sementara penerbitan izin perumahan hingga pemerintah kabupaten dan kota memiliki kajian risiko bencana serta menyesuaikan RTRW."Menghentikan sementara penerbitan izin perumahan sampai dengan adanya hasil kajian risiko bencana masing-masing kabupaten/kota dan/atau penyesuaian kembali rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota," lanjutnya.Pemda juga diminta meninjau ulang pembangunan di kawasan rawan bencana, termasuk daerah rawan longsor dan banjir, persawahan, perkebunan, kawasan resapan air, konservasi, dan kehutanan.Kemudian, pengawasan pembangunan diperketat agar sesuai peruntukan lahan, tidak merusak lingkungan, serta memenuhi kaidah teknis konstruksi.Seluruh pembangunan diwajibkan memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan diawasi secara teknis.Tak hanya itu, kebijakan ini juga mewajibkan pemulihan lingkungan dan penghijauan kembali oleh pengembang perumahan."Memastikan seluruh pembangunan rumah/perumahan dan bangunan gedung telah memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Melaksanakan penilikan teknis secara konsisten untuk memastikan pelaksanaan pembangunan sesuai dokumen teknis PBG," tulisnya.


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#4

Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto, mengatakan sejak IASC beroperasi pada 22 November 2024 hingga 11 November 2025, lembaga itu telah menerima 343.402 laporan penipuan. Laporan tersebut menunjuk 563.558 rekening yang terkait aktivitas penipuan, di mana 106.222 rekening telah diblokir.Dari keseluruhan laporan, total kerugian yang dilaporkan korban mencapai Rp 7,8 triliun, sementara upaya pemblokiran dana berhasil menahan Rp 386,5 miliar.“Sejak awal beroperasi di tanggal 22 November 2024 sampai dengan 11 November 2025, IASC telah menerima 343.402 laporan penipuan. Total rekening terkait penipuan yang dilaporkan ke IASC sebanyak 563.558 rekening dengan 106.222 rekening telah dilakukan pemblokiran,” ujar Hudiyanto lewat keterangan pers, Sabtu .Baca juga: Penipuan AI Deepfake Kian Marak, Keamanan Identitas Digital Diuji“Adapun total kerugian dana yang dilaporkan oleh korban penipuan sebesar Rp 7,8 triliun dengan dana yang telah berhasil diblokir sebesar Rp 386,5 miliar,” paparnya. Menurut Hudiyanto, angka-angka itu memperlihatkan sejauh mana pelaku memanfaatkan platform digital untuk menjerat korban, mulai dari pinjaman online alias pinjol ilegal hingga tawaran investasi palsu, sehinggga penindakan masif diperlukan untuk melindungi konsumen.Sebagai bagian dari penindakan, Satgas PASTI kembali memblokir 776 aktivitas dan entitas keuangan ilegal, yang terdiri atas 611 entitas pinjaman online ilegal, 96 penawaran pinjaman pribadi (pinpri), dan 69 tawaran investasi ilegal.

| 2026-01-30 14:53