PONTIANAK, – Penetapan tersangka terhadap dua warga negara asing (WNA) asal China yang terlibat bentrok dengan prajurit TNI di kawasan tambang emas PT Sultan Rafli Mandiri (SRM), Kabupaten Ketapang, dinilai tidak tepat oleh pihak kuasa hukum.Kuasa hukum kedua WNA, Cahyo Galang Satrio, mengeklaim kliennya tidak pernah menggunakan senjata tajam sebagaimana dituduhkan oleh aparat penegak hukum.Ia menyebut para pekerja tersebut justru menjadi korban tindakan represif saat menjalankan tugas operasional perusahaan.“Klien kami memiliki visa kerja yang sah dan tidak melakukan kejahatan sebagaimana dituduhkan. Mereka justru menjadi korban tindakan represif,” kata Cahyo dalam keterangan tertulis, Senin .Baca juga: Bentrok WNA China–TNI di Tambang Emas Ketapang, Kapolda: Konflik Internal PT SRMCahyo menjelaskan, peristiwa pada Minggu bermula saat empat pekerja teknis diperintahkan direksi untuk menerbangkan drone guna memeriksa dugaan pencurian fasilitas tambang. Saat itulah mereka dikepung oleh kelompok pengamanan yang berpakaian sipil.Menurutnya, bentrokan fisik terjadi karena para pekerja merasa terancam saat telepon seluler dan drone milik mereka hendak dirampas. Cahyo membantah penerapan Undang-Undang Darurat terkait senjata tajam dalam kasus ini.“Klien kami tidak membawa senjata apa pun. Mereka hanya membawa ponsel, drone, dan kunci sepeda motor. Saat kejadian pun tidak ada aparat berseragam militer, semuanya berpakaian sipil,” ucar Cahyo.Selain membantah tuduhan senjata tajam, kuasa hukum juga mengungkap dugaan penganiayaan terhadap para pekerja WNA saat proses pengamanan menuju kantor Imigrasi pada Senin malam.Cahyo menyebutkan, sebanyak 21 pekerja dibawa menggunakan truk militer dan mengalami kekerasan selama perjalanan empat jam.Ia mengeklaim kliennya dipukul menggunakan helm, dicambuk ikat pinggang, hingga disundut rokok oleh oknum berseragam mirip tentara.“Uang dan rokok para pekerja juga dirampas. Uang yang hilang antara lain 200 yuan dan lebih dari Rp 5 juta,” ungkap Cahyo.Baca juga: 2 WN China yang Terlibat Bentrok dengan TNI di Kawasan Tambang Ketapang Jadi Tersangka Di sisi lain, Polda Kalimantan Barat telah resmi menetapkan dua WNA berinisial WS dan WL sebagai tersangka. Keduanya dijerat dengan dugaan tindak pidana membawa senjata tajam dalam insiden yang melukai warga sipil dan lima prajurit TNI tersebut.Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar Kombes Raswin Bachtiar Sirait menyatakan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi yang kuat.Kapolda Kalbar Irjen Pol Pipit Rismanto menambahkan, insiden ini berakar dari konflik internal manajemen PT SRM. Ia menegaskan proses hukum akan berjalan profesional dan transparan.“Konflik internal menjadi tanggung jawab perusahaan, namun apabila terdapat dugaan tindak pidana seperti perusakan atau penyerangan, tetap diproses sesuai hukum,” tegas Pipit.
(prf/ega)
WNA China Bentrok dengan TNI di Tambang Emas Ketapang, Tersangka Klaim Tak Bawa Senjata
2026-01-12 02:19:13
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 01:33
| 2026-01-12 01:23
| 2026-01-12 01:23
| 2026-01-12 01:06
| 2026-01-12 01:02










































