JAKARTA, - Wacana penyederhanaan nominal mata uang alias redenominasi rupiah kembali mengemuka di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.Rencana ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kemenkeu 2025–2029 yang ditetapkan pada 10 Oktober 2025.Dalam beleid tersebut, penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Harga Rupiah (RUU Redenominasi) menjadi tanggung jawab Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan."RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU luncuran yang rencananya akan diselesaikan pada tahun 2027," tertulis dalam PMK 70/2025.Baca juga: Purbaya Bantah Redenominasi Rp 1.000 Jadi Rp 1 Berlaku Tahun DepanRedenominasi sendiri merupakan penyederhanaan nilai rupiah dengan menghapus beberapa angka nol tanpa mengubah daya beli masyarakat. Contohnya, uang Rp 1.000 akan menjadi Rp 1, tetapi harga riil barang tidak berubah.Lantas, bagaimana perkembangan wacana redenominasi rupiah yang bergulir sejak 2010 ini? Berikut rangkumannya dari Kompas.com:Rencana redenominasi rupiah sudah bergulir sejak era pemerintahan Presiden ke-6 Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 2010.Saat itu, rencana penyederhanaan nominal mata uang yang digulirkan oleh Bank Indonesia (BI) ramai mengundang reaksi publik.Dalam hasil studi awal BI saat itu, otoritas sistem pembayaran tersebut memperkirakan Indonesia butuh waktu sekitar 10 tahun untuk bisa melancarkan proses penyederhanaan rupiah. Dengan jangka waktu selama itu, perkiraan biaya yang dibutuhkan bisa mencapai Rp 25 triliun.Baca juga: Danantara: Redenominasi Sudah Diperhitungkan Pemerintah, Tak Perlu DikhawatirkanKurun waktu selama 10 tahun dinilai sebagai rentang yang moderat, baik dari segi biaya maupun kematangan proses.Deputi Gubernur BI saat itu, Budi Rochadi menambahkan bahwa pada prinsipnya kebijakan redenominasi bergantung pada putusan pemerintah atau presiden."Yang punya hajat nanti adalah pemerintah. Begitu disetujui, bisa langsung dimulai sosialisasinya," ujar Budi di Jakarta, Rabu malam, dilansir dari Kompas.com.Shutterstock/Travis182 Ilustrasi rupiah. Pemerintah menyiapkan redenominasi rupiah melalui RUU Perubahan Harga Rupiah. Redenominasi rupiah adalah penyederhanaan nilai mata uang.Loncat ke 2017, rancangan undang-undang (RUU) Redenominasi disebut tengah didalami oleh pemerintahan era Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi).Namun, Jokowi mengingatkan bahwa pelaksanaan terhadap penyederhanaan nominal mata uang tidak mungkin dilakukan setelah RUU disahkan."Itu masih panjang sekali, memerlukan proses panjang, untuk pelaksanaannya saja masih 11 tahun lagi," ujar Jokowi di Hotel Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Kamis .
(prf/ega)
Wacana Redenominasi Rupiah: Bergulir Sejak 2010, Didalami Era Jokowi, Pernah Ditolak MK
2026-01-12 19:01:58
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 19:25
| 2026-01-12 19:09
| 2026-01-12 17:21
| 2026-01-12 17:07
| 2026-01-12 16:59










































