Di Forum MIKTA Korsel, Puan Serukan Tata Kelola AI yang Berpusat pada Manusia

2026-02-02 19:22:59
Di Forum MIKTA Korsel, Puan Serukan Tata Kelola AI yang Berpusat pada Manusia
- Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan pandangannya terhadap transisi energi dan tata kelola teknologi artificial intelligence (AI) dalam salah satu sesi 11th MIKTA Speakers' Consultation 2025 di Seoul, Korea Selatan (Korsel), Rabu .Adapun MIKTA merupakan negara-negara middle power atau kekuatan menengah yang terdiri dari Meksiko, Indonesia, Korsel, Turkiye, dan Australia.Dia menyatakan, Indonesia mengakui AI merupakan teknologi strategis yang dapat mendorong pertumbuhan ekonomi di masa depan, meskipun memiliki permintaan energi yang tinggi. Puan juga menilai, AI dapat berkontribusi langsung pada tujuan pembangunan berkelanjutan (SDGs). "Indonesia secara konsisten menyerukan kerja sama internasional dalam tata kelola AI yang inklusif, berpusat pada manusia, dan adil bagi negara-negara berkembang," ujarnya dalam siaran pers.Baca juga: Puan: Dalam Berpolitik Kita Harus Bisa Melihat Semua KepentinganPuan menegaskan, Indonesia menyadari peluang AI untuk mempercepat pembangunan, dan bahaya yang dapat ditimbulkannya.“AI dapat mempercepat pembangunan, tetapi menimbulkan kesenjangan teknologi yang semakin dalam antara negara kaya dan miskin," katanya.Oleh karena itu, Puan menekankan pentingnya peran parlemen dalam menentukan arah transisi yang adil dan inklusif.Dia menilai, parlemen harus mengesahkan peraturan yang mendefinisikan jalur energi jangka panjang, memberikan kepastian hukum bagi investasi energi terbarukan, dan melindungi pekerja serta masyarakat terdampak.Lebih lanjut, Puan mengatakan, perang dan persaingan geopolitik tidak boleh mengalihkan negara dari agenda global yang sebenarnya. Baca juga: Cerita Puan soal Beratnya Jadi Ketua DPR: Politik Enggak Bisa Dihitung 1+1Dalam hal ini, negara harus menstabilkan iklim, memastikan transisi energi yang adil, dan menutup kesenjangan pembangunan. "Transisi menuju energi bersih tidak hanya bersifat teknis, tetapi juga sosial dan politik," kata Puan.Menurutnya, transisi yang dikelola dengan buruk akan memperdalam ketimpangan di dalam dan antarnegara. Oleh sebab itu, Indonesia memandang transisi energi yang adil sebagai sebuah paket yang harus mencakup masyarakat. "Ketika pembangkit listrik tenaga batu bara tutup, para pekerja kehilangan pekerjaan. Ketika industri bergeser, ekonomi lokal menderita. Ketika harga energi naik, masyarakat termiskinlah yang pertama menderita,” jelas Puan.Baca juga: Puan Sebut Putusan MKD Pangkas Titik Reses Berpotensi Kurangi Anggaran


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#1

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-02-02 19:25