Kasus Gagal Bayar Aseleran dan KoinP2P, Ini Update dari OJK

2026-01-12 18:55:58
Kasus Gagal Bayar Aseleran dan KoinP2P, Ini Update dari OJK
JAKARTA, - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih melakukan pemantauan dan mendorong penyelesaian masalah gagal bayar di fintech peer-to-peer lending atau pinjaman daring (pindar) PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia (Akseleran) dan PT Lunaria Annua Teknologi (KoinP2P).Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, mengatakan bahwa pihaknya juga memperkuat koordinasi dengan pihak terkait, termasuk aparat penegak hukum.OJK juga tengah melakukan fit and proper test ulang terhadap pengurus Akseleran maupun KoinP2P yang diduga melanggar ketentuan.Baca juga: Update 95 Pinjol Resmi OJK per November 2025, Ini Daftar Terbarunya"OJK juga melakukan upaya penegakan hukum dan kepatuhan sesuai ketentuan yang berlaku guna memastikan perbaikan tata kelola dan perlindungan konsumen," ujarnya dalam jawaban tertulis, dikutip Senin .Berdasarkan catatan Kompas.com, kasus gagal bayar Akseleran telah muncul sejak Juni 2025.Kasus ini menyeret 19 pemberi pinjaman (lender) dengan total kerugian mencapai Rp 5,99 miliar.Berdasarkan pernyataan kuasa hukum para pemberi pinjaman, Sony Hutahaen dari Badranaya Partnership, kerugian tersebut terjadi karena pinjaman macet lebih dari 90 hari serta dugaan kesalahan manajemen oleh Akseleran.Pihak Akseleran pun telah mengakui bahwa pihaknya lemah dalam mengelola dana lender. "Kerugian klien kami akibat pinjaman yang gagal bayar dan adanya dugaan kesalahan manajemen," kata Sony kepada Kompas.com, Selasa .Sony juga menyebut adanya dugaan praktik refinancing kepada debitur yang sudah gagal bayar tanpa landasan kebijakan internal yang jelas.Padahal, Pedoman Perilaku Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menegaskan bahwa pemberian pinjaman di luar kemampuan bayar tergolong praktik tidak bertanggung jawab.Badranaya Partnership saat ini mengirim surat permohonan perlindungan hukum ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).Sementara itu, kasus gagal bayar di KoinP2P terjadi karena seorang penerima pinjaman (borrower) berinisial M, pemilik grup usaha MPP, dikabarkan kabur membawa uang lender sehingga pencairan dana ke lender tertunda.Sampai saat ini, kedua kasus gagal bayar tersebut masih belum menemui titik terang.Baca juga: Dana Lender Nyangkut di Dana Syariah Indonesia, Paguyuban: Bisa Tembus Rp 1 Triliun


(prf/ega)