Tips Terhindar dari Iklan Kos-kosan Bodong

2026-01-15 01:10:52
Tips Terhindar dari Iklan Kos-kosan Bodong
JAKARTA, - Maraknya iklan kos-kosan di berbagai platform digital memudahkan pengguna mendapatkan informasi tempat tinggal sementara.Namun, di balik kemudahan tersebut, risiko ketidaksesuaian informasi hingga penipuan masih kerap terjadi.Bahkan, modus operandi para penipu ini adalah dengan mencantumkan nomor yang bisa dihubungi untuk menyewa unit kos-kosan tersebut.1. Pastikan Kanal Komunikasi Kos ResmiCountry Director of Growth & VP of Online Marketing Cove Indonesia Dian Paskalis menuturkan, calon penyewa kos harus memastikan kanal komunikasi resmi dari kos-kosan yang dituju.Baca juga: Seberapa Cuan Bisnis Kos-kosan?"Jadi, biasanya kalau dari kami, kami akan memastikan di website (situs web) kami, dan semua komunikasi kami selalu menyatakan bahwa channel komunikasi yang official (resmi) itu pasti dari WhatsApp atau dari email. Dan kami menerahkan semua kontak kami di situ," jelasnya menjawab Kompas.com.Apabila diluar kontak tersebut, maka Dian menyarankan agar tidak mudah perrcaya karena bukan langsung dari mereka.2. Kunjungi Kos yang DitujuNamun idealnya, kata Dian, pencari kos-kosan harus mengunjungi unit yang akan mereka sewa nanti.Jika tidak sempat, maka bisa meminta orang terdekat untuk mendatangi unit kos-kosan yang dituju."Tapi karena kami sudah memiliki website, sudah memiliki nama, dan semua sudah tercantum dari sisi legalitasnya, jadi itu aman lah, itu tidak ada masalah. Tapi untuk secara umum sih ada baiknya memastikan untuk datang dulu ke propertinya," tutur dia.3. Jangan Asal Booking "Online"Dian juga mengingatkan agar calon penyewa kos-kosan tergesa-gesa untuk langsung memesan unit jika belum cocok."Karena kami memastikan kalau mereka mau booking di Cove, pastikan mau di situ. Jangan sampai datang tiba-tiba bilang, ah enggak cocok nih, mau refund (kembalikan uang) dong.  Sama-sama sulit kalau seperti itu," sambungnya.Dari sisi tenant (penyewa) merasa tidak sreg, pun juga demikian dari pemilik kos-kosan kehilangan potensi pemesanan."Jadi, ada baiknya sebenarnya tenant sebisa mungkin selalu datang dulu ke propertinya," tandas Dian.


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#3

“Fitur ini dapat memberi kendali kepada pengguna untuk menetapkan batas waktu menonton Shorts. Intervensi kecil seperti ini penting untuk membantu anak dan remaja belajar mengatur diri, jelas Graham.Pantauan KompasTekno, area Mental Health Shelf dan fitur pembatasan Shorts memang sudah bisa dijajal di Indonesia.Seperti disebutkan di atas, rak Mental Health Shelf yang dilabeli From health sources akan muncul ketika pengguna memasukkan kata kunci yang berkaitan dengan penyakit mental.Baca juga: MTV Tutup Lima Channel Musik Akhir 2025, Tergeser YouTube dan Medsos?Sementara fitur pembatasan YouTube Shorts bisa diakses melalui menu pengaturan, tepatnya Settings > Time management > dan Shorts feed limit./Bill Clinten Fitur pembatasan waktu menonton Shorts yang baru dirilis YouTube di Indonesia.Country Head YouTube Indonesia, Suwandi Widjaja mengatakan kedua fitur ini merupakan komitmen YouTube untuk membantu remaja Indonesia membangun kebiasaan digital yang lebih sehat serta mengakses informasi yang lebih bertanggung jawab.Di Indonesia, Suwandi menyebut kesehatan mental remaja akan menjadi salah satu fokus dan perhatian YouTube di Indonesia.“Kami sangat serius dengan komitmen kami soal kesehatan mental, dan ini akan menjadi topik yang akan terus menjadi fokus YouTube ke depannya,” kata Suwandi./Bill Clinten Country Head YouTube Indonesia, Suwandi Widjaja dalam acara Beranda Jiwa di kantor Google Indonesia di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, Kamis .Meski jadi fokus YouTube di masa depan, Suwandi menambahkan bahwa dukungan kreator dan pakar menjadi elemen penting agar komitmen ini juga bisa dijalankan dengan baik.Baca juga: YouTube Sulap Video Burik Lawas Jadi Bening dengan AI“Kami membutuhkan bantuan dan kerja sama untuk melanjutkan komitmen kami dan program terkait kesehatan mental di masa depan, sekaligus memperluas jangkauannya,” pungkas Suwandi.

| 2026-01-15 01:21