Plt Direktur ABM Jadi Tersangka Korupsi Minyak Goreng Rp20,4 Miliar, Pemprov Tak Beri Bantuan Hukum

2026-01-11 21:30:37
Plt Direktur ABM Jadi Tersangka Korupsi Minyak Goreng Rp20,4 Miliar, Pemprov Tak Beri Bantuan Hukum
SERANG, - Sekretaris Daerah (Sekda) Banten, Deden Apriandhi mengonfirmasi, pemerintah provinsi tidak memberikan bantuan hukum kepada Pelaksana Tugas (Plt) Direktur PT Agro Bisnis Mandiri (ABM), Yoga Utama.Yoga ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten dalam kasus dugaan korupsi pembelian minyak goreng curah tahun 2025.Kasus ini merugikan keuangan negara sebesar Rp20,4 miliar."Kalau untuk kasus-kasus Tipikor enggak (diberi bantuan pendampingan hukum), sampai saat ini Pak Karo hukum belum mengajukan pendampingan terhadap itu," ungkap Deden Apriandhi kepada wartawan di Pendopo Gubernur Banten, Senin .Baca juga: Plt Direktur BUMD Banten Jadi Tersangka Korupsi Minyak Goreng Rp 20,4 MDeden menegaskan, Pemprov Banten menghormati dan mendukung proses hukum yang sedang berlangsung oleh kejaksaan terhadap Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut."Biarkan proses hukum berjalan, pada prinsipnya kami akan mendukung apa yang dilakukan oleh penegak hukum," tambahnya.Mengenai pengisian pucuk pimpinan PT ABM, Deden menyatakan, Pemprov Banten sedang mempersiapkan proses pergantian."Pak Karo Ekbang dan Pak Asda 2 sedang merumuskan nanti proses pergantiannya, rekrutmennya yang barunya. Tapi harus ada kepastian hukumnya terlebih dahulu (diganti)," tandasnya.Dalam kasus ini, penyidik Kejati Banten telah menetapkan dua tersangka, yaitu Direktur PT ABM Yoga Utama dan Direktur PT Karyacipta Agromandiri Nusantara (KAN) Andreas Andrianto Wijaya.Baca juga: Eks Penjabat Gubernur Banten Diperiksa di Kasus Korupsi Minyak Goreng Rp 20,4 MiliarKasus dugaan korupsi ini bermula ketika PT ABM, sebagai BUMD Banten, kerja sama jual beli minyak goreng curah CP10 sebanyak 1.200 ton dengan PT KAN pada 28 Februari 2025, dengan nilai pembelian mencapai Rp 20,4 miliar dan skema pembayaran menggunakan SKBDN (surat kredit berdokumen dalam negeri).Pada 27 Maret 2025, SKBDN tersebut dicairkan melalui BRI Cabang Bintaro, Tangsel oleh tersangka Andreas Andrianto Wijaya.Namun, hingga saat ini, minyak goreng Non DMO CP8/CP10 sebanyak 1.200 ton yang telah disepakati belum diterima oleh PT ABM.Akibatnya, negara, dalam hal ini Pemerintah Provinsi Banten, mengalami kerugian keuangan sebesar Rp20.487.194.100 menurut hasil audit Kantor Akuntan Publik.


(prf/ega)