JAKARTA, - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tengah mempersiapkan implementasi program penjaminan polis (PPP) sebagai upaya melindungi pemegang polis asuransi. Mandat ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Undang-undang ini memberikan mandat baru kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk menjalankan Program Penjaminan Polis (PPP), yang dimulai dalam jangka waktu lima tahun setelah disahkannya UU ini. Tugas baru ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada pemegang polis, tertanggung, atau peserta dari perusahaan asuransi yang kehilangan izin usahanya karena masalah keuangan. Sebenarnya, mandat program penjaminan polis telah dicanangkan dalam Undang-Undang Asuransi Nomor 40 Tahun 2014. Namun demikian, penunjukkan LPS sebagai penyelenggara program penjaminan simpanan baru ada pada 12 Januari 2023. Baca juga: Menkeu Purbaya Ungkap Tantangan LPS: Kadang Agak Telat Melihat Kondisi Perbankan... Anggota Dewan Komisioner LPS Bidang Program Penjaminan Polis Ferdinan Dwikoraja Purba mengatakan, penjaminan polis asuransi lebih kompleks dibandingkan dengan penjaminan simpanan perbankan. "Polis ini produknya sangat banyak dan tipikal, jadi antara satu dengan yang lain itu belum tentu sama. Jadi kita harus me-maintenance database juga bakal kompleks," kata dia ketika ditemui di kawasan Jakarta pekan lalu. Ia menjelaskan, penjaminan simpanan adalah dana masyarakat yang riil di dalam bank. Sementara itu, penjaminan polis adalah nilai yang diharapkan atas premi yang dibayar dalam bentuk uang pertanggungan. Dalam penjaminan polis, LPS perlu melihat berapa total manfaat atau uang pertanggungan (UP). Selain itu, program penjaminan polis juga perlu memperhitungkan apakah terdapat klaim yang belum terbayarkan. "Itu termasuk yang harus kami cover, itu masuk ke dalam limit gitu," imbuh dia. Secara umum program penjaminan polis hanya akan menjamin produk asuransi murni. Artinya, penjaminan ini akan memisahkan produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) atau unitlink dari segi investasinya. Penjaminan ini juga tidak akan masuk ke dalam program penjaminan dari pemerintah. LPS sendiri telah menjadi full member dari Internasional Forum on Insurance Guarantee Schemes (IFIGIS) sejak 2023. IFIGIS merupakan asosiasi internasional dari lembaga penyelenggara penjaminan polis.Baca juga: Apa Kabar Persiapan Program Penjaminan Polis oleh LPS?Sebelumnya ketika perusahaan asuransi mengalami gagal bayar, pemegang polis hanya berharap mendapatkan pembayaran atau penjaminan dari aset yang dimiliki perusahaan asuransi. Sepanjang sejarahnya, Purba bilang, ketika perusahaan asuransi telah dilikuidasi, jaminan kepada nasabah tidak pernah berasal dari luar sistem keuangan perusahaan. Namun dalam semua kasus, aset yang dimiliki perusahaan tidak cukup untuk memenuhi semua liabilitasnya. "Dan umumnya tidak cukup (aset untuk bayar kewajiban)," ucap dia. Baca juga: Aturan Co-payment Asuransi Kesehatan Terus Digodog, Besaran Porsi Pemegang Polis Tetap 10 Persen? Sedikit catatan, sejak 2016 hingga November 2025, terdapat 19 perusahaan asuransi yang izin usahanya telah dicabut Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kondisi tersebut membuat polis otomatis dan tidak adanya perlindungan hak pemegang polis. Kondisi ini dikhawatirkan akan menggerus kepercayaan masyarakat dan pertumbuhan industri. Dengan adanya program ini, penjaminan polis pertama-tama akan melakukan transfer polis dari perusahaan mengalami gagal bayar. "Jadi polis yang ada itu kami transfer, karena tadi konsepnya, resolusi asuransi itu adalah menjamina keberlangsungan polis," tegas dia. Ia menambahkan, program ini justru bukan menitikberatkan pada aktivitas membayar. Adapun pembayaran dapat masuk ke dalam opsi berikutnya. Baca juga: LPS Siapkan Program Penjaminan Polis Asuransi, Target Mulai 2028 Pembayaran jaminan polis tersebut nantinya akan dilakukan per polis. Adapun, perusahaan asuransi yang akan dijadikan tempat untuk memindahkan polis nasabah harus merupakan perusahaan yang layak dan sehat. Dengan kata lain, perusahaan asuransi tersebut harus memiliki kapasitas keuangan yang mampu menerima polis nasabah tanpa melakukan suntikan dana. Dalam industri asuransi, salah satu indikator yang lazim digunakan untuk mengukur kesehatan asuransi adalah rasio risk based capital (RBC). Rasio ini dihitung dengan membandingkan modal perusahaan dengan total risiko yang dihadapi. Baca juga: Program Penjaminan Polis Mulai 2028, LPS: Hanya Asuransi Komersial Berunsur Proteksi Regulator sendiri mematok ambang batas minimal RBC perusahaan asuransi adalah 120 persen. Purba berhadap dengan adanya program penjaminan polis, pemegang polis tetap tenang karena tahu polisnya akan ditransfer ke perusahaan asuransi lain. "Misalnya hari Jumat masih di asuransi A, hari Senin sudah ada di asuransi B dan itu dijamin di Undang-Undang, kami bisa melakukannya," ungkap dia. Program Penjaminan Polis ini memiliki kewenangan untuk memindahkan polis tanpa persetujuan dari pemegang polis. Adapun, produk polis yang ditransfer tersebut akan dipastikan tetap sama dengan produk sebelumnya. Purba menyampaikan, dengan adanya transfer polis, industri asuransi akan tetap mempertahankan skala ekonominya dan tidak kehilangan polis yang keluar melalui pembayaran menggunakan aset yang telah dilikuidasi. "Belum tentu dia (polis gagal) mau masuk lagi, ini yang berbeda dengan perbankan," ujar Purba.
(prf/ega)
LPS Bakal Lindungi Pemegang Asuransi Jika Perusahaan Gagal Bayar, Pakai Skema Transfer Polis
2026-01-11 04:04:44
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-11 03:48
| 2026-01-11 03:39
| 2026-01-11 02:23
| 2026-01-11 02:10
| 2026-01-11 02:08










































