Istri Korban Penggerebekan Fiktif Oknum TNI-Polri Trauma, Kuasa Hukum Minta Perlindungan

2026-01-12 23:25:14
Istri Korban Penggerebekan Fiktif Oknum TNI-Polri Trauma, Kuasa Hukum Minta Perlindungan
BATAM, - Korban penggrebekan fiktif yang berujung pada pemerasan oleh oknum TNI-Polri mengalami trauma, terutama saat mengingat todongan senjata api di rumahnya, Sabtu .Kuasa hukum korban, Dedi Kresyanto Tampubolon mengungkapkan, pihaknya telah meminta perlindungan dari pihak berwenang setelah melaporkan kejadian tersebut ke Denpom 1/16 Batam dan Bid Propam Polda Kepri.Permintaan perlindungan ini juga dilatarbelakangi oleh adanya upaya intervensi dari beberapa pihak yang mengajak mediasi.Baca juga: Buaya Raksasa 3,5 Meter Hebohkan Warga Batam, Dievakuasi dari Pinggir Jalan Dam Duriangkang“Kami hormati pendekatan untuk mediasi walaupun menggunakan pihak lain, namun biarlah proses hukum tetap berjalan. Kami juga meminta perlindungan buat korban, mengingat rasa trauma ditodong senjata api yang mereka alami. Terutama bagi istri korban yang tengah mengandung 8 bulan,” ujar Dedi saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon pada Kamis sore.Dedi menambahkan, perlindungan sangat diperlukan mengingat status para pelaku yang merupakan personel TNI-Polri, sedangkan korban hanya warga sipil.Ia juga menyebutkan bahwa Divisi Pengamanan Internal (Paminal) Polda Kepri telah menemui korban dan meminta keterangan terkait peristiwa tersebut.“Korban hanya warga sipil, sementara terduga pelaku adalah mereka yang terlatih. Beberapa waktu lalu juga Paminal Polda Kepri telah meminta keterangan klien saya, dan mereka telah melaporkan hal ini secara online ke Mabes Polri,” jelasnya.Baca juga: Penggerebekan Judi Sabung Ayam di Buton Tengah Diduga Bocor, Polisi Cuma Sita Puluhan Ayam, Pelaku KaburKetika ditanya mengenai respons korban terhadap upaya intervensi yang dilakukan beberapa pihak, Dedi menegaskan, seharusnya hal ini menjadi tanggung jawab pelaku yang telah dilaporkan sebelumnya.“Jangan semudah itu, setelah kita melapor, semudah itu kami diminta memaafkan. Karena dari seluruh pelaku belum ada yang mendatangi klien saya untuk mencari jalan damai. Mereka menggunakan teman-teman mereka untuk menghubungi pelapor,” tegas Dedi.Kondisi ini menunjukkan bahwa korban masih dalam situasi yang rentan, dan perlindungan hukum menjadi hal yang sangat penting untuk mengatasi trauma yang dialami.


(prf/ega)