Cara Meminta Rujukan BPJS, Syarat hingga Alurnya

2026-02-03 01:31:04
Cara Meminta Rujukan BPJS, Syarat hingga Alurnya
– Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan dapat memperoleh layanan di fasilitas kesehatan lanjutan, seperti rumah sakit, dengan menggunakan surat rujukan.Dokumen ini menjadi salah satu syarat penting untuk mendapatkan pelayanan spesialistik sesuai kebutuhan medis.Rujukan BPJS adalah prosedur ketika peserta JKN dirujuk dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti puskesmas, klinik, atau praktik dokter keluarga ke fasilitas kesehatan tingkat lanjutan (FKRTL).Rujukan diberikan berdasarkan indikasi medis setelah peserta menjalani pemeriksaan awal. Sistem rujukan ini memastikan peserta pengobatan spesialis yang sesuai dan fasilitas kesehatan yang memadai.Baca juga: Berapa Kali BPJS Bisa Digunakan dalam Sebulan?"Surat rujukan tersebut berlaku selama 90 hari atau tiga bulan setelah surat rujukan tersebut diterbitkan," tulis BPJS Kesehatan dalam keterangan resminya.Lalu bagaimana prosedur cara meminta surat rujukan BPJS dan alurnya?Cara meminta rujukan BPJS ke rumah sakit sebenarnya tidaklah sulit, asalkan peserta mengikuti prosedur di FKTP.Peserta JKN dapat meminta rujukan dengan memenuhi beberapa ketentuan berikut:Terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Kesehatan dan tidak memiliki tunggakan iuran.Datang terlebih dahulu ke FKTP tempat terdaftar, kecuali dalam kondisi gawat darurat.Mengalami keluhan atau kondisi medis yang memerlukan pemeriksaan lanjutan oleh dokter spesialis.Baca juga: Berapa Kali Skrining BPJS Kesehatan dalam Setahun?Membawa dokumen pendukung, seperti KTP atau identitas lain atau cukup menunjukan Kartu BPJS Kesehatan (fisik atau digital lewat aplikasi Mobile JKN).Berikut langkah-langkah cara meminta rujukan BPJS:1. Datang ke FKTP tempat Anda terdaftarPeserta harus berobat terlebih dahulu ke puskesmas, klinik, atau dokter keluarga sesuai yang tercantum dalam data BPJS. FKTP akan melakukan pemeriksaan awal untuk menilai keluhan kesehatan peserta.


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#1

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-02-03 01:37