Pemprov dan DPRD Banten Sepakat APBD 2026 Rp 10 T

2026-01-14 20:17:53
Pemprov dan DPRD Banten Sepakat APBD 2026 Rp 10 T
Pemerintah Provinsi (Pemprov) bersama DPRD Banten menyepakati Raperda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026 dan akan menyerahkannya ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk dievaluasi. Dalam Raperda APBD tersebut, rencana pendapatan adalah Rp 10,07 triliun dan belanja Rp 10,13 triliun.Persetujuan Raperda APBD itu digelar dalam Rapat Paripurna DPRD di Gedung DPRD Banten, Selasa (25/11/2025). Gubernur Banten Andra Soni mengatakan penyusunan Raperda APBD 2026 merupakan kerja bersama seluruh komponen pemerintahan."Rancangan APBD 2026 ini merupakan wujud tanggung jawab serta kerja bersama dalam penyelenggaraan pemerintahan, khususnya pembangunan dan pelayanan masyarakat yang menjadi amanat masyarakat Banten," ujarnya.Ia menjelaskan pembahasan anggaran dilakukan secara intensif antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dengan Badan Anggaran (Banggar) DPRD serta komisi terkait.APBD 2026 mencatat pendapatan daerah sebesar Rp 10,07 triliun dan belanja daerah Rp 10,13 triliun. Dengan demikian, terdapat defisit sebesar Rp 57,04 miliar yang ditutup melalui skema pembiayaan daerah.Struktur pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 7,48 triliun, pendapatan transfer Rp 2,58 triliun, serta pendapatan daerah sah lainnya Rp 6,45 miliar. Sementara itu, belanja daerah meliputi belanja operasi Rp 7,30 triliun, belanja modal Rp 774,81 miliar, belanja tidak terduga Rp 52,02 miliar, dan belanja transfer Rp 2 triliun."Optimalisasi anggaran dilakukan untuk mempercepat penyelesaian isu-isu masyarakat saat ini," katanya.Menurut Andra, anggaran difokuskan pada kebutuhan masyarakat. Alokasi terbesar anggaran diberikan untuk urusan wajib pelayanan dasar sebesar Rp 5,89 triliun atau 58,18 persen.Gubernur juga memberikan apresiasi kepada DPRD Banten atas persetujuan terhadap Raperda APBD 2026. Ia menilai keputusan tersebut merupakan bagian penting dalam siklus penyusunan anggaran daerah."Kita berharap seluruh perencanaan yang telah disusun dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Banten," ujar Andra.Setelah disetujui DPRD, Raperda APBD 2026 akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk dievaluasi sesuai ketentuan perundang-undangan.Lihat juga Video Purbaya Minta Maaf soal Ribut-ribut Dana Daerah: Tapi Kerja yang Benarlah![Gambas:Video 20detik]


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#5

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-01-14 19:03