MAGELANG, - Dua dari tiga aktivis yang menjadi tersangka penghasutan dalam demonstrasi yang berujung rusuh pada akhir Agustus 2025 adalah mahasiswa Universitas Tidar (Untidar) di Magelang, Jawa Tengah.Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Universitas Tidar, Parmin, menjamin bahwa proses perkuliahan kedua mahasiswa tersebut akan tetap berjalan.Mahasiswa yang dituduh melakukan penghasutan dalam kerusuhan di Polres Magelang Kota pada 29 Agustusn 2025 lalu adalah Muhammad Azhar Fauzan dan Purnomo Yogi Antoro.Keduanya berasal dari jurusan Peternakan dan Ilmu Komunikasi.Baca juga: Polisi Tangkap Lagi Mahasiswa Untidar terkait Demo Agustus, LBH: Dugaan Kriminalisasi Kuat SekaliParmin, menyatakan bahwa Azhar dan Yogi telah menyelesaikan seluruh mata kuliah dan hanya tinggal melakukan bimbingan skripsi."Akan kami diskusikan dengan prodi dan fakultas terkait mekanisme bimbingan skripsi. Apakah nanti polanya luring, daring," ujarnya di Polres Magelang Kota, Selasa .Dalam kesempatan tersebut, Parmin juga menjenguk Azhar dan Yogi setelah mereka ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka pada hari yang sama oleh Polres Magelang Kota, Senin, 15 Desember 2025.Keduanya melayangkan beberapa permintaan kepada Parmin, salah satunya adalah pendampingan hukum dari pihak universitas.Parmin menegaskan bahwa kampusnya akan membahas permintaan tersebut."Sementara, ada dari LBH [Lembaga Bantuan Hukum] Yogyakarta yang menjadi tim bantuan hukum," tambahnya.Selain Azhar dan Yogi, polisi juga menetapkan Enrille Championy Geniosa, seorang aktivis dari kolektif Ruang Juang yang merupakan alumni Untidar, sebagai tersangka dalam kasus yang sama.Baca juga: Dua Aktivis Tersangka Penghasutan Kerusuhan Agustus, Rektorat Untidar Kaji Beri Bantuan HukumEnrille, Azhar, dan Yogi kini ditahan di Polres Magelang Kota mulai Selasa, 16 Desember 2025, selama 20 hari ke depan.Ketiga aktivis tersebut disangkakan Pasal 160 jo Pasal 161 KUHP yang mengatur tentang pemidanaan terhadap tindak penghasutan.Mereka juga dijerat dengan pasal berlapis sebagaimana diatur dalam Pasal 45A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 dan/atau Pasal 45A ayat 3 jo Pasal 28 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
(prf/ega)
2 Mahasiswa Untidar Jadi Tersangka Kerusuhan Agustus, Rektorat Jamin Bimbingan Skripsi Tetap Jalan
2026-01-12 03:38:03
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 04:02
| 2026-01-12 03:43
| 2026-01-12 03:42
| 2026-01-12 02:57
| 2026-01-12 02:41










































