PONOROGO, – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Magetan, Jawa Timur, menegaskan bahwa proses pengunduran diri Kepala Desa Taji, Kecamatan Karas, Sigit Supriyadi, tidak berlanjut secara administratif.Kepala Dinas PMD Kabupaten Magetan, Eko Muryanto, menyatakan, pihaknya belum menerima kelengkapan berkas sebagai syarat pengajuan pemberhentian kepala desa.“Sampai tanggal 29 Desember ini belum ada perkembangan. Kelengkapan berkas pengunduran diri belum ada tindak lanjut, sehingga kami belum bisa berproses,” kata Eko Muryanto melalui sambungan telepon, Senin .Baca juga: 5 SPPG di Magetan Berhenti Beroperasi Sementara Imbas Dana Belum CairSelain itu, Eko mengaku menerima informasi lisan dari Camat Karas yang menyebutkan Kepala Desa Taji justru tidak jadi mengundurkan diri. Menurutnya, jika benar demikian, maka yang bersangkutan wajib membuat surat pernyataan pencabutan pengunduran diri secara resmi.“Kalau tidak jadi mengundurkan diri karena sudah terlanjur ada surat, seharusnya membuat surat pernyataan pencabutan. Tidak cukup hanya dengan omongan,” tegasnya.Sementara itu, Plt Camat Karas Eka Raditya mengatakan, Dinas PMD sebelumnya menerima salinan surat pengajuan pengunduran diri Kepala Desa Taji yang ditujukan kepada Bupati Magetan, dengan tembusan kepada Kepala Dinas PMD, Camat Karas, dan BPD Taji. Namun, secara prosedural, pengunduran diri kepala desa harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.Baca juga: Kades Taji Magetan Mengundurkan Diri dari Jabatan, Mengaku Tak Sanggup LagiIa menambahkan, setelah menerima salinan surat tersebut, pihaknya langsung berkoordinasi dengan BPD dan pemerintah desa untuk melakukan klarifikasi atau tabayun.Klarifikasi ini dilakukan dalam pertemuan pada hari Senin yang dihadiri Plt Camat Karas Eka Radit, unsur kecamatan, Kepala Desa Taji, seluruh perangkat desa, BPD, serta unsur TNI dan Polri.Dalam pertemuan tersebut, Eko menegaskan bahwa mekanisme pengunduran diri kepala desa diatur dalam Peraturan Bupati Magetan Nomor 34 Tahun 2019 yang telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2023.Salah satu tahapannya, BPD harus mengajukan usulan pemberhentian kepla desa kepada bupati melalui camat dengan melampirkan surat pengunduran diri.
(prf/ega)
Kades di Magetan Batal Mengundurkan Diri, Kadis PMD: Harus Buat Surat Pencabutan
2026-01-12 03:07:31
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 03:45
| 2026-01-12 03:32
| 2026-01-12 03:25
| 2026-01-12 02:31










































