Apakah Tanggal 31 Desember 2025 Libur? Simak Aturan Resmi Pemerintah

2026-01-17 07:20:56
Apakah Tanggal 31 Desember 2025 Libur? Simak Aturan Resmi Pemerintah
Jakarta - Menjelang pergantian tahun, banyak masyarakat bertanya-tanya apakah tanggal 31 Desember 2025 libur. Pertanyaan ini muncul mengingat posisi tanggal tersebut yang berdekatan dengan perayaan Natal dan Tahun Baru. Berdasarkan ketetapan resmi pemerintah, tanggal 31 Desember 2025 tidak termasuk dalam daftar hari libur nasional maupun cuti bersama.Keputusan ini penting untuk diketahui oleh seluruh lapisan masyarakat, mulai dari pekerja kantoran, pelajar, hingga pelaku usaha. Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama di Indonesia diatur melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri. SKB ini melibatkan Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB).Dengan adanya kejelasan ini, masyarakat dapat merencanakan aktivitas akhir tahun dengan lebih matang. Meskipun bukan tanggal merah, pemerintah tetap memberikan fleksibilitas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan mendorong sektor swasta untuk mempertimbangkan kebijakan serupa. Hal ini bertujuan untuk memberikan kesempatan bagi masyarakat menikmati momen akhir tahun, sekaligus menjaga produktivitas dan kelancaran pelayanan publik.Advertisement


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#1

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-01-17 07:37