MATARAM, - Berkas perkara kasus dugaan pembunuhan Brigadir Esco Faska Rely, anggota Intel Polsek Sekotong yang mayatnya ditemukan dengan leher terikat tali, sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan atau P21Kasat Reskrim Polres Lombok Barat, AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata, mengatakan bahwa pihaknya sudah menerima surat pemberitahuan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram.“Kami sudah menerima surat P21 dari Kejaksaan Negeri Mataram terkait kasus almarhum Brigadir EFR. Ini membuktikan bahwa hasil penyidikan kami telah lengkap, memenuhi semua petunjuk dan persyaratan hukum,” kata Lalu Eka, dalam keterangan resmi, Senin .Baca juga: 2 Tersangka Pembunuhan Brigadir Esco Ajukan Praperadilan, Polda NTB Siap HadapiKasus pembunuhan Brigadir Esco menjadi perhatian publik setelah jenazah anggota intel Polsek Sekotong tersebut ditemukan dengan leher terikat tali di kebun kosong dekat rumahnya, di Dusun Nyiur Lembang, Desa Jembatan Kembar, Kabupaten Lombok Barat pada Minggu, 24 Agustus 2025.Sejak awal penemuan jenazah, Polres Lombok Barat bersama Polda NTB telah membentuk tim gabungan untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh dengan mengedepankan metode Scientific Crime Investigation (SCI).“Sejak awal, komitmen kami adalah mengungkap kasus ini hingga tuntas, secara transparan, dan berdasarkan fakta-fakta ilmiah yang didukung oleh ahli," kata Eka.Setiap informasi yang berkembang di masyarakat telah disaring dan diverifikasi secara hukum.Selain itu, berbagai petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah dipenuhi, termasuk penyesuaian pasal sangkaan dan pendalaman peran masing-masing tersangka.Baca juga: Brigadir Esco Diduga Tewas karena Pukulan Benda Keras di Bagian Belakang KepalanyaPolisi lalu menahan tersangka yaitu Rizka yang merupakan istri almarhum Brigadir Esco.Selain Rizka, polisi juga menangkap empat orang lainnya yang diduga turut serta membantu berinisial HS, NR, PO, dan DN.Saat ini, Polisi sedang berkoordinasi dengan Jaksa untuk proses pelimpahan berkas perkara dan terdakwa."Langkah selanjutnya, kami akan segera melakukan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna proses pelimpahan ke pengadilan," kata Eka.Eka menegaskan bahwa Polres Lombok Barat bekerja secara profesional dan tidak terpengaruh oleh isu-isu di luar ranah hukum yang tidak didukung oleh alat bukti sah.Baca juga: Polisi Ungkap 2 Mr X yang Bantu Rizka Sembunyikan Jenazah Brigadir EscoSebelumnya diberitakan, polisi mengungkap motif pembunuhan Brigadir Esco dipicu perselisihan karena persoalan ekonomi.Perselisihan antara Brigadir Esco dan istrinya Rizka diduga berujung pada kekerasan yang menyebabkan Brigadir Esco mengalami luka serius dan meninggal dunia.
(prf/ega)
Berkas Kasus Pembunuhan Brigadir Esco Lengkap, 5 Tersangka Segera Dilimpahkan
2026-01-12 08:44:51
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 08:06
| 2026-01-12 07:56
| 2026-01-12 07:17
| 2026-01-12 06:56
| 2026-01-12 06:48










































