Darurat Banjir Sumut Diperpanjang, Korban Meninggal Tembus 371 Jiwa

2026-02-05 04:07:04
Darurat Banjir Sumut Diperpanjang, Korban Meninggal Tembus 371 Jiwa
MEDAN, - Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, resmi memperpanjang masa tanggap darurat penanganan banjir dan longsor yang menerjang 19 kabupaten/kota di Sumut hingga 31 Desember 2025.Kebijakan ini merupakan perpanjangan masa darurat ketiga sejak bencana besar melanda pada akhir November lalu.Perpanjangan masa darurat ini ditandatangani oleh Bobby berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sumut Nomor 188.44/906/KPTS/2025 pada Rabu .Sebelumnya, masa tanggap darurat pertama ditetapkan pada 27 November hingga 10 Desember, yang kemudian diperpanjang hingga 24 Desember 2025."Perpanjangan ini selama 7 hari, berarti sampai tanggal 31 Desember," ujar Kepala Posko Tanggap Darurat Sumut, Basarin Yunus Tanjung, kepada wartawan di Rumah Dinas Kapolda Sumut, Kamis .Baca juga: Bantuan dari UEA Tak Jadi Dikembalikan, Bobby: Muhammadiyah yang MenyalurkanBerdasarkan surat keputusan tersebut, salah satu dasar pertimbangan utama perpanjangan ini adalah dampak bencana yang masih sangat luas serta banyaknya korban yang belum tertangani sepenuhnya.Pemerintah Provinsi Sumut memandang perlu adanya langkah berkelanjutan untuk pemulihan wilayah."Perlu mengambil langkah-langkah guna pemenuhan pelayanan penyelamatan dan evakuasi korban bencana serta kebutuhan pemulihan prasarana vital wilayah yang terdampak bencana," tulis surat keputusan Bobby Nasution tersebut.Bencana yang bermula sejak Senin ini telah menelan korban jiwa yang sangat banyak.Data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumut hingga Rabu pukul 08.00 WIB mencatat angka kematian mencapai ratusan jiwa."Jumlah korban meninggal 371 jiwa, 70 hilang, terluka 242 orang, dan 13.262 mengungsi," ujar Kabid Informasi dan Komunikasi Publik Diskominfo Sumut, Porman Mahulae.Kabupaten Tapanuli Tengah dilaporkan sebagai wilayah dengan tingkat kerusakan dan korban jiwa tertinggi. Di wilayah ini, tercatat 133 orang meninggal dunia dan 37 orang masih dinyatakan hilang.Selain itu, Tapanuli Selatan mencatatkan 88 korban meninggal, diikuti Kota Sibolga dengan 55 orang meninggal, dan Tapanuli Utara dengan 36 korban jiwa.Total ada 19 kabupaten/kota di Sumut yang terdampak, termasuk Medan, Binjai, hingga Nias Selatan.Bencana ini juga memberikan dampak langsung kepada sekitar 1,7 juta jiwa di seluruh Sumatera Utara.Saat ini, proses pencarian korban hilang masih terus dilakukan oleh Tim SAR gabungan, sementara perbaikan infrastruktur vital terus digenjot oleh Pemerintah Provinsi Sumut bersama pemerintah pusat.


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#5

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-02-05 02:30