Jakarta - Direktur Utama (Dirut) Terra Drone, Michael Wisnu Wardana, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kebakaran kantor yang menewaskan 22 karyawan.Penetapan status tersangka tersebut disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra."Ya (benar sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka)," kata dia kepada wartawan, Kamis .AdvertisementProfil Singkat Michael WisnuMenurut informasi dari laman resmi Terra Drone, Michel saat ini menjabat sebagai Managing Director. Ia merupakan lulusan Institut Teknologi Bandung (ITB) dengan latar belakang pendidikan Teknik.Penetapan Michael Wisnu sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara pada Rabu, 10 Desember 2025.Dalam kasus ini, MW dijerat dengan pasal 187, 188, dan 359 KUHP yang berkaitan dengan tindak kejahatan yang membahayakan keamanan umum, seperti kebakaran, ledakan, atau banjir serta kelalaian yang mengakibatkan kematian.Terra Drone sendiri merupakan perusahaan penyedia layanan pesawat nirawak atau drone yang menawarkan berbagai solusi, mulai dari survei udara, inspeksi infrastruktur, hingga analisis data. Perusahaan ini berbasis di Jepang dan telah beroperasi di lebih dari 25 negara, termasuk Indonesia, Malaysia, Turki, Australia, dan Brasil.Sementara Terra Drone Indonesia (TDID) yang menjadi bagian dari Terra Drone Group, berfokus pada penyediaan layanan pemanfaatan Unmanned Aerial Vehicle (UAV) atau drone. Selain itu, perusahaan juga memberikan pelatihan dan konsultasi bagi korporasi yang sudah menggunakan drone untuk aktivitas operasional sehari-hari.
(prf/ega)
Profil Singkat Michael Wisnu, Direktur Terra Drone yang Jadi Tersangka
2026-01-12 07:19:56
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 08:16
| 2026-01-12 07:55
| 2026-01-12 07:18
| 2026-01-12 05:37
| 2026-01-12 05:37










































