DENPASAR, - Kakao merupakan salah satu komoditas unggulan Indonesia yang perlu dapat perhatian untuk dapat bersinar. Industri kakao di Indonesia terbukti memiliki posisi tawar internasional sebagai salah satu negara dengan produksi dan pengolahan terbesar se-Asia. Sayangnya, industri ini masih dibayang-bayangi masalah fundamental seperti berkurangnya lahan, bibit, hingga masalah peremajaan tanaman. Ketua Umum Dewan Kakao Indonesia (Dekaindo) Soetanto Abdoellah mengatakan, terdapat sekurang-kurang tujuh tantangan pengembangan komoditas kakao di Indonesia. Pertama, area dan jumlah produksi kakao di Indonesia terus menurun. "Tantangannya adalah areal produksi kakao kita menurun, tidak hanya kita tetapi semua Asia," kata dia dalam acara Kunjungan Kerja Media Kontribusi Industri Kakao untuk APBN dan Perekonomian, Senin .Baca juga: Harga di Dalam Negeri Mahal, Trump Kecualikan Tarif untuk Kopi hingga Kakao / AGUSTINUS RANGGA RESPATI Acara Kunjungan Kerja Media Kontribusi Industri Kakao untuk APBN dan Perekonomian, Senin . Sementara itu, dari jumlah yang ada, sebagian besar masih dinilai berkualitas rendah atau tidak melewati tahap fermentasi (non fermentasi). Adapun, tanaman dan petani kakao yang ada saat ini mayoritas sudah tua. Di samping itu, tidak adanya regenerasi signifikan dan lambatnya mekanisme untuk mendorong produksi kembali meningkat. Dari segi perdagangan, komoditas kakao memiliki hambatan tarif atau tariff barrier ke negara-negara konsumen. Sebagai gambaran, ekspor pasta kakao yang telah dipisahkan lemaknya ke Jepang dikenai tarif 10 persen. Sedangkan, ekspor bubuk kakao dengan tambahan gula dikenaik tarif 29,8 persen. Sementara, ekspor bubuk kakao tanpa tambahan gula ke Amerika Serikat (AS) dikenai tarif 0,52 sen per kilogram. Sedangkan, produk coklat yang mengandung lemak kakao dikenai tarif 52,8 sen per kilogram. Baca juga: Emiten Kakao Wahana Interfood (COCO) Bidik Pertumbuhan Penjualan 20 Persen di Kuartal IV 2025 Tak hanya tariff barrier, kakao juga menghadapai adanya aturan maximum residue limit (MRL) pestisida yang diterapkan negara konsumen yang makin ketat. Aturan lain yang menjadi lebih ketat juga misalnya yang terkait dengan batas kandungan logam berat, toksin, dan alergen yang diterapkan negara konsumen semakin ketat. Terakhir, ekspor kakao ke luar negeri juga menghadapi syarat kepatuhan terhadap European Union Deferestation Regulation (EUDR). Aturan tersebut berbunyi, produk yang mengandung komoditas seperti minyak kelapa sawit, kayu, kopi, kakao, karet, kedelai, dan ternak tidak boleh masuk ke pasar UE apabila diproduksi di lahan hasil deforestasi setelah 31 Desember 2020.Baca juga: Harga Referensi Biji Kakao Turun 14,5 Persen, Imbas Suplai MelimpahKepala Divisi Umum dan Sumber Daya Manusia (SDM) Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) Kementerian Keuangan Adi Sucipto mengatakan, salah satu masalah yang dihadapi industri kakao nasional adalah banyaknya pabrik pengolahan yang tutup. "31 pabrik coklat di Indonesia sudah tutup dan sekarang tinggal antara 19 hingga 21, artisannya tumbuh, tapi pabriknya sudah mulai turun drop," kata dia. Ia menambahkan, penutupan pabrik kakao tersebut terjadi karena terbatasnya bahan baku lokal yang tersedia saat ini. Industri yang tetap membutuhkan bahan baku lantas mulai berpaling ke bahan baku impor. Kondisi ini tentu saha membuat biaya produksi meningkat. Untuk itu, BPDP bertugas untuk mengakselerasi tren pertumbuhan komoditas yang sempt mengalami tren penurunan tersebut. Baca juga: Ketika Cita Rasa Indonesia Mendunia, Ini Cerita Dua Eksportir Kopi dan Kakao yang Tumbuh bersama LPE Kakao sendiri sebenarnya termasuk salah satu komoditas yang diunggulkan. Namun demikian, terdapat beberapa tantangan signifikan yang membuat komoditas ini surut. Salah satunya adalah beleid European Union Deferestation Regulation (EUDR). Ia menilai aturan ini membuat ekspor kakao ke Eropa jadi kian sulit. "Kami mau mengekspor sekarang banyak aturan," ujar dia. Dari sisi bibit, penanaman kakao tidak dapat dilakukan secara asal-asalan. Bibit kakao perlu melewati pemeriksaaan asal-usul hingga pengujian DNA. "Ada regulasi bahwa kami harus tes DNA terkait bibit, tidak bisa kemudian ada bibit, harus melalui pemeriksaan asal-usul, termasuk pengujian DNA," ungkap dia. Tak sampai di sana, harga pupuk untuk tanaman kakao juga relatif mahal.Baca juga: Potensi Besar Kakao Indonesia, Tantangan Masih Menggunung
(prf/ega)
Berpotensi Jadi Komoditas Andalan, Industri Kakao Hadapi Isu Penyusutan Lahan hingga Peremajaan Tanaman
2026-01-11 04:04:54
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-11 03:05
| 2026-01-11 02:44
| 2026-01-11 02:39
| 2026-01-11 02:36










































