Cek Pajak Kendaraan Online Kini Lebih Mudah, Bisa Lewat Situs, Aplikasi, hingga SMS

2026-01-14 01:45:23
Cek Pajak Kendaraan Online Kini Lebih Mudah, Bisa Lewat Situs, Aplikasi, hingga SMS
JAKARTA, – Kini, mengecek pajak kendaraan tak lagi harus datang ke kantor Samsat.Pemilik mobil dan motor bisa melakukannya secara online hanya lewat ponsel, kapan pun dan di mana pun.Cara ini menjadi solusi praktis untuk menghindari antrean panjang dan memastikan pajak tetap terbayar tepat waktu.Mengetahui besaran pajak kendaraan setiap tahun penting dilakukan agar terhindar dari denda keterlambatan.Baca juga: Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Samsat Ciputat Hasilkan Rp 188 MiliarApalagi, nominal pajak bisa berubah tergantung jenis kendaraan dan status pembayarannya.Berikut beberapa cara mudah cek pajak kendaraan online yang bisa dipilih sesuai kenyamanan pengguna:1. Melalui aplikasi e-SamsatSelain situs web, pemilik kendaraan juga bisa memanfaatkan aplikasi e-Samsat yang tersedia di Play Store atau App Store.Berikut caranya:Baca juga: Cek Pajak Kendaraan Bermotor Kini Bisa Lewat Ponsel Tanpa ke SamsatMelalui aplikasi ini, beberapa wilayah juga menyediakan fitur pembayaran pajak digital, sehingga pengguna bisa langsung menuntaskan kewajiban tanpa perlu keluar rumah.2. Lewat aplikasi e-SamsatSelain lewat situs, pemilik kendaraan juga bisa menggunakan aplikasi e-Samsat yang bisa diunduh di ponsel.Berikut caranya:Melalui aplikasi ini, pengguna juga bisa langsung membayar pajak kendaraan secara digital, tergantung layanan yang tersedia di wilayah masing-masing.Baca juga: Cara Cek Pajak Kendaraan Bermotor Bekasi Secara Online3. Melalui SMS SamsatBagi yang belum terbiasa menggunakan internet, cara konvensional melalui SMS masih bisa dilakukan.Berikut caranya:Dengan berbagai pilihan ini, pemilik kendaraan tak punya alasan lagi untuk terlambat membayar pajak.Cukup buka ponsel, isi data, dan informasi pajak langsung muncul di layar. Mudah, cepat, dan tanpa antre panjang di kantor Samsat.


(prf/ega)