JAKARTA, - Aktor Ammar Zoni memastikan kondisinya baik-baik saja selama berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan, Jawa Tengah.Hal itu disampaikan Ammar kepada sang kekasih, Dokter Kamelia, usai sidang eksepsi melalui zoom meeting.“Aku dengar kok, aku dengar kamu. Aku enggak bisa video. Tidak boleh divideokan. Aku baik-baik aja di sini, Bu. Aku baik-baik aja di sini, makasih ya, Bang Jon, Eli, Bang Jon. Ammar baik-baik aja kok semua di sini. Kamu juga enggak usah khawatir,” ujar Ammar melalui zoom meeting, pada Kamis .Baca juga: Ammar Zoni Minta Dibebaskan, Kuasa Hukum Sebut Dakwaan Cacat HukumAmmar menegaskan kondisi di Lapas Nusakambangan tidak seburuk yang dibayangkan banyak orang. “Aku baik-baik aja di sini. Enggak kok, enggak seperti yang ada di pikiran kita kok, di Nusakambangan ini kok,” lanjut Ammar.Selama di dalam lapas, Ammar mengaku banyak menghabiskan waktu untuk beribadah. “Aku di sini Insya Allah benar-benar, benar-benar hanya ibadah doang, mesti. Gitu loh. Di sini aku cuma bisa bantu lewat doa,” kata Ammar.Ammar juga mengungkapkan rasa terima kasih kepada Dokter Kamelia yang terus mendukung dan memperjuangkan dirinya.Baca juga: Curahan Hati Ammar Zoni di Nusakambangan Ia justru meminta Kamelia untuk tetap kuat. “Aku mau ngucapin terima kasih banyak ya buat bantuan semuanya, buat berjuang untuk aku, makasih. Yang penting pokoknya aku berjuang lewat doa, ya. Setiap saat aku berdoa, khususnya buat kamu juga, Sayang. Ya. Kamu harus kuat ya, semangat ya,” kata Ammar.“Oke,” jawab Dokter Kamelia singkat.Dalam percakapan itu, Ammar juga sempat meminta Kamelia mengurus surat nikah agar ia dapat memperoleh berbagai keperluan administrasi dengan lebih mudah.Meski wajah Ammar tidak diperlihatkan di layar, suaranya terdengar jelas di ruang sidang.Sementara itu, Dokter Kamelia dan keluarga Ammar menampakkan wajah mereka agar bisa dilihat oleh Ammar dan para terdakwa lain yang mengikuti sidang secara daring.Dalam sidang eksepsi tersebut, tim kuasa hukum Ammar Zoni yang dipimpin Armini Nainggolan meminta majelis hakim membebaskan kliennya dari segala dakwaan.Armini memohon agar majelis hakim mengabulkan eksepsi untuk seluruhnya dan menyatakan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) batal demi hukum.Baca juga: Disatukan dengan Teroris di Nusakambangan, Ammar Zoni Mengeluh ke Hakim: Ini Masalah Psikis Kami“Memerintahkan panitera agar berkas perkara pidana atas nama terdakwa Muhammad Ammar Akbar berikut barang buktinya dikembalikan kepada penuntut umum, memulihkan nama baik terdakwa Muhammad Ammar Akbar, serta membebankan biaya perkara kepada negara,” tutur Armini.Sidang akan kembali digelar pada Rabu pekan depan dengan agenda tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap nota keberatan tersebut.
(prf/ega)
Ammar Zoni Pastikan Kondisinya Baik, Minta Sang Kekasih Tak Khawatir
2026-01-12 05:47:50
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 06:16
| 2026-01-12 04:22
| 2026-01-12 04:00
| 2026-01-12 03:57










































