JAKARTA, - Mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, kembali mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024, pada Selasa .Selama hampir 8,5 jam komisi antirasuah itu memeriksa Yaqut, sejak pukul 11.41 WIB hingga 20.13 WIB.Lantas, apa saja fakta usai pemeriksaan selama 8,5 jam terhadap Yaqut? BErikut rangkumannya dari Kompas.com:Baca juga: Eks Bendahara Amphuri Ngaku Dicecar soal Hasil Audit BPK Terkait Kasus Kuota HajiGus Yaqut sendiri keluar dari Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, pada pukul 20.13 WIB. Wartawan yang menunggunya sejak siang langsung menghujani eks Menag itu dengan berbagai pertanyaan.Namun, Yaqut tidak banyak bicara perihal pemeriksaannya terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024."Tolong ditanyakan langsung ke penyidik ya, tanyakan ke penyidik ya. Nanti tolong ditanyakan," ujar Yaqut saat meninggalkan Gedung Merah Putih KPK.Baca juga: Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Tiba di KPK, Diperiksa Lagi Terkait Kasus Korupsi Kuota HajiTak ada satu pun informasi yang disampaikan Yaqut kepada wartawan terkait kasus kuota haji 2024, usai diperiksa selama 8,5 jam oleh KPK.Kendati demikian, Yaqut memastikan pemanggilannya pada hari ini masih berstatus sebagai saksi di kasus kuota haji 2024."Diperiksa sebagai saksi," singkat Yaqut lagi.Baca juga: Kumpulkan Bukti Kasus Kuota Haji di Arab Saudi, Ini yang Ditemukan Penyidik KPKSementara itu, KPK menyampaikan bahwa penyidik mendalami keterangan YqutYaqut terkait penghitungan kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi kuota haji.Pendalaman tersebut dilakukan bersama tim auditor dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)."Pemeriksaan kepada para saksi difokuskan terkait penghitungan kerugian negara yang dilakukan oleh kawan-kawan BPK,” ungkap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa malam.Baca juga: Bandara Taif Jadi Pintu Masuk Alternatif Jemaah Haji, Masa Tinggal Bisa Lebih SingkatBudi menjelaskan, penghitungan kerugian negara ini menjadi bagian penting untuk melengkapi berbagai keterangan yang sebelumnya telah dikumpulkan oleh penyidik KPK."Nah, semua itu didalami baik oleh penyidik dan juga oleh BPK dalam kebutuhan penghitungan kerugian keuangan," ujar Budi./HARYANTI PUSPA SARI Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa malam.Selain mendalami aspek kerugian negara, KPK juga menelaah informasi yang diperoleh penyidik saat melakukan penelusuran kasus kuota haji di Arab Saudi.
(prf/ega)
Deretan Fakta Usai Eks Menag Yaqut Diperiksa KPK Selama 8,5 Jam dalam Kasus Kuota Haji
2026-01-12 06:50:54
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 06:13
| 2026-01-12 06:00
| 2026-01-12 05:41
| 2026-01-12 05:00
| 2026-01-12 04:40










































