Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026, Total 25 Hari

2026-01-14 09:53:25
Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026, Total 25 Hari
- Pemerintah telah menetapkan jadwal hari libur nasional dan cuti bersama 2026 yang dapat menjadi acuan masyarakat dalam merencanakan kegiatan, termasuk liburan, cuti kerja, hingga agenda keluarga.Secara keseluruhan, terdapat 25 hari libur yang terdiri dari hari libur nasional dan cuti bersama sepanjang tahun 2026.Selain itu, terdapat beberapa momen long weekend sepanjang tahun 2026 yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk berlibur tanpa perlu mengambil cuti tambahan.Untuk itu, berikut ulasan mengenai daftar hari libur nasional dan cuti bersama 2026, lengkap dengan potensi long weekend sepanjang tahun:Baca juga: Jadwal Libur Lebaran 2026: Total Ada 7 Hari, Catat TanggalnyaBerdasarkan SKB 3 Menteri, pemerintah menetapkan 25 hari libur nasional dan cuti bersama 2026. Terdiri dari 17 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama.Untuk 17 Hari Libur Nasional 2026, berikut daftarnya:Baca juga: Kalender 2026: Maret Punya Hari Libur Terbanyak, Ini DaftarnyaKemudian, daftar 8 hari libur cuti bersama 2026 sebagai berikut:Dengan adanya hari libur nasional dan cuti bersama yang berdekatan dengan akhir pekan, menciptakan sembilan long weekend dalam kalender 2026. Berikut daftar lengkapnya:1. Long Weekend Isra Miraj: Januari 2026Baca juga: Kalender 2026: Ini Daftar Bulan Tanpa Hari Libur Tanggal Merah2. Long Weekend Tahun Baru Imlek: Februari 20263. Long Weekend Nyepi dan Idul Fitri: Maret 20264. Long Weekend Wafat Yesus Kristus & Paskah: April 2026Baca juga: Download Kalender 2026 Format PDF, Lengkap dengan Hari Libur dan Cuti Bersama Pemerintah5. Long Weekend Hari Buruh: Mei 20266. Long Weekend Kenaikan Yesus Kristus: Mei 20267. Long Weekend Waisak & Hari Lahir Pancasila: Mei–Juni 2026Baca juga: Kalender 2026: Daftar Bulan Tanpa Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama8. Long Weekend Hari Kemerdekaan: Agustus 20269. Long Weekend Natal: Desember 2026


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#1

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-01-14 09:40