PBB Tetapkan Jakarta Kota Terpadat, Ketua DPRD Usulkan Jalan Berbayar di Perbatasan

2026-01-15 14:28:22
PBB Tetapkan Jakarta Kota Terpadat, Ketua DPRD Usulkan Jalan Berbayar di Perbatasan
Jakarta Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menobatkan Jakarta menjadi kota terpadat di dunia dengan jumlah penduduk mencapai 42 juta. Jumlah ini menempatkan posisi Jakarta di atas Tokyo yang selama ini menjadi kota terpadat di dunia.Menanggapi hal ini, Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin menilai, kepadatan penduduk itu berpotensi menimbulkan masalah sosial, salah satunya masalah kemacetan dan polusi. Terlebih, secara administrasi jumlah itu bukan lah warga Jakarta secara keseluruhan, melainkan warga dari berbagai daerah penyangga.“Jadi Jakarta ini penduduknya 11,6 juta, tapi bisa bertambah kalau siang hari,” kata Khoirudin dalam keterangannya, dikutip Senin .AdvertisementMenurutnya, banyaknya warga yang beraktivitas di Jakarta pada siang hari itu tentu membuat Jakarta menjadi macet.Oleh karenanya, DPRD DKI Jakarta bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta telah membahas rencana untuk menerapkan kebijakan jalan berbayar elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP), yang di mana sudah didiskusikan oleh Gubernur Jakarta Pramono Anung.“Jadi, saya baru diskusi dengan Pak Gubernur tentang ERP, di mana jalan Thamrin dan Sudirman mau dipakai jalan berbayar,” kata dia. 


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#1

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-01-15 13:46