Bandar Sabu di Riau Dimiskinkan, Aset Miliaran Disita

2026-02-05 04:23:55
Bandar Sabu di Riau Dimiskinkan, Aset Miliaran Disita
Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menjerat bandar narkoba inisial AA dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Aset senilai Rp 3 miliar disita polisi.Diresnarkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira di Pekanbaru mengatakan penyidikan TPPU ini merupakan pengembangan dari kasus 27 bungkus besar sabu yang diungkap pada 9 November 2025 lalu. Dalam kasus ini Polda Riau menangkap dua kurir berinisial RF (31) dan HR (30) di Jalan Kesadaran, Pekanbaru."Polda Riau tidak hanya menangkap pelaku dan menyita sabu, tetapi juga menelusuri serta menyita uang hasil kejahatan. Upaya ini untuk memiskinkan bandar agar mereka tidak lagi memiliki kemampuan menggerakkan jaringan," ujar Kombes Putu dialam pernyataannya, Selasa (2/12/2025).Hasil pemeriksaan awal, RF dan HR mengaku telah tiga kali menjadi kurir atas perintah seorang narapidana berinisial AA dengan upah Rp 8 juta per kilogram sabu.Keduanya ditugaskan menjemput narkotika dan mengantarkannya ke sebuah gudang penampungan di Pekanbaru.Setelah dilakukan pengembangan, tim berhasil mengamankan AA yang mengakui perannya sebagai pengendali.Tersangka juga diketahui menggunakan sejumlah rekening atas nama orang lain untuk bertransaksi serta menyamarkan aliran dana hasil kejahatan narkotika.Penyidik kemudian menerbitkan laporan polisi terkait TPPU dan melakukan pemblokiran beberapa rekening yang dikuasai tersangka.Selain uang tunai sekitar Rp3 miliar, polisi turut menyita satu unit mobil, tujuh telepon genggam, tiga kartu ATM, akses mobile banking, serta 27 bungkus besar sabu sebagai barang bukti."Kami terus menelusuri aset-aset lain milik tersangka, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan ini," kata Kombes Putu.Selain dijerat UU Narkotika, Tersangka AA alias B juga dijerat Pasal 3 jo Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman pidana hingga 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.Simak juga Video: Momen Penggerebekan Markas Bandar Narkoba di Pekalongan[Gambas:Video 20detik]


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#4

Lalu ketiga, penguatan talenta keamanan siber ASN, baik di pusat maupun di daerah, dan terakhir, pendampingan intensif melalui Ekosistem Keamanan Siber Nasional.Dengan empat langkah strategis ini, keamanan siber tidak lagi bersifat reaktif, tetapi menjadi sistem pertahanan yang proaktif, terstandarisasi, dan terintegrasi untuk melindungi ruang digital Indonesia, jelasnya.Sementara itu, Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Nugroho Sulistyo Budi mengatakan, sinergi, kolaborasi, kerja sama, persatuan, kerukunan, adalah rumus keberhasilan suatu bangsa dalam mewujudkan transformasi nasional.Menurutnya, BSSN dan Kementerian PANRB terus berupaya meningkatkan sinergi dan kolaborasi di berbagai bidang, termasuk dalam pelaksanaan program percepatan transformasi digital yang aman.Baca juga: Rapat bersama DPR, Menteri PANRB Sampaikan Progres dan Proyeksi Program Kerja Kementerian PANRBTentu saja percepatan transformasi itu untuk mendukung Asta Cita dan Program Prioritas Presiden menuju Indonesia Emas 2045.Kami sangat mengapreasiasi Kementerian PANRB yang telah memberikan arahan dan dukungan sehingga terbuka ruang kolaborasi yang kuat antar kedua institusi, kata Sulistyo.Kolaborasi itu, kata dia, diwujudkan dengan menempatkan keamanan siber dan sandi sebagai enabler dan trust builder, serta mengintegrasikan keamanan siber dan sandi dalam kebijakan serta peta jalan penyelenggaraan transformasi digital.Hal tersebut, dilakukan untuk meningkatkan aksesibilitas dan kualitas layanan kepada masyarakat.

| 2026-02-05 03:40