Mantan Jubir Ratu Atut Ditahan, Diduga Tipu Eks Ketua MUI Kota Serang

2026-01-12 03:33:12
Mantan Jubir Ratu Atut Ditahan, Diduga Tipu Eks Ketua MUI Kota Serang
SERANG, - Satuan Reserse Kriminal Polresta Serang Kota telah menyelesaikan berkas perkara dugaan penipuan yang melibatkan Akhmad Jajuli, juru bicara mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.Pada Selasa , penyidik menyerahkan berkas perkara tersangka ke Kejaksaan Negeri Serang dalam proses tahap dua."Sudah tahap dua (kasus penipuan atas nama tersangka AJ)," ungkap Kasat Reskrim Polresta Serang Kota, Kompol Alfano Ramadhan, melalui pesan WhatsApp kepada Kompas.com pada Kamis .Baca juga: Dua Kali Kalah dari Istri Mendes di Pilkada Serang, Putra Ratu Atut: Sudah Usaha...Setelah penyerahan tersangka, pihak jaksa memutuskan untuk menahan AJ, yang sebelumnya tidak ditahan sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 16 Juli 2025.AJ, yang juga merupakan mantan bakal calon Bupati Lebak dalam Pilkada 2024, kini ditahan di Rutan Kelas II B Serang."Iya, dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Serang sejak Selasa kemarin," kata Kepala Seksi Pidum Kejari Serang, Purkon Rohiyat, saat dikonfirmasi pada Kamis .Purkon menjelaskan, penahanan dilakukan karena dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana."Didasarkan atas pertimbangan Pasal 21 ayat (1) KUHAP," tambah Purkon.Baca juga: Hasil Rekapitulasi KPU Pilkada Serang: Istri Mendes Ungguli Putra Ratu AtutSebagai informasi, AJ dilaporkan oleh mantan Ketua MUI Kota Serang, Mahmudi, dan menantunya, Usep Setiawan, yang mengalami kerugian materiil senilai Rp225 juta pada Maret 2025.Pinjaman tersebut diduga digunakan untuk keperluan dana pencalonan AJ sebagai Bupati Lebak dalam Pilkada 2024.Namun, uang yang dipinjam tidak kunjung dikembalikan, sehingga Mahmudi melaporkan AJ ke pihak berwajib.Setelah mengetahui laporan tersebut, AJ sempat mengembalikan sejumlah uang secara bertahap, tetapi masih tersisa Rp75 juta."Terkait dugaan penipuan, sudah ada yang dikembalikan (uang yang dipinjam)," tegas Purkon.AJ kini dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.


(prf/ega)