JAKARTA, - Pemerintah mengusulkan perubahan ketentuan terkait pelaksanaan pidana mati dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyesuaian Pidana.Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan bahwa dalam RUU Penyesuaian Pidana ketentuan soal penjatuhan pidana mati wajib disertai masa percobaan selama 10 tahun.“Sehingga penjatuhan pidana mati wajib dengan masa percobaan selama 10 tahun,” ujar Eddy, sapaan Edward dalam rapat pembahasan RUU Penyesuaian Pidana bersama Komisi III DPR RI, Rabu .Eddy pun menyinggung kembali kesepakatan 8 fraksi di DPR RI yang meminta kata dapat untuk masa percobaan dalam pidana mati dihapus.Baca juga: RUU Penyesuaian Pidana: Pemerintah Usul Pidana Kurungan Diganti Denda dan Pidana Minimal DihapusMenindaklanjuti kesepakatan itu, pemerintah pun telah mengusulkan penghapusan dua syarat, yang selama ini harus dipertimbangkan hakim sebelum menjatuhkan pidana mati bersyarat.Syarat yang dihapus itu yakni berkaitan dengan rasa penyesalan terdakwa dan peran terdakwa dalam tindak pidana.“Permintaan 8 fraksi terkait pidana mati itu kan dengan hapusnya kata ‘dapat’ berarti kan otomatis pidana mati selalu dicantumkan dengan percobaan, sehingga ada syarat A dan syarat B itu menjadi kabur,” kata Eddy.“Lalu kami usulkan untuk itu dihapus. Jadi rasa penyesalan terdakwa dan peran terdakwa dalam tindak pidana dihapus,” jelas Eddy.Selain soal pidana mati, Eddy juga memaparkan penyesuaian sanksi pidana lainnya dalam RUU tersebut.Baca juga: RUU Penyesuaian Pidana Hanya Terdiri dari 3 Bab dan 9 PasalSalah satunya adalah perubahan ancaman pidana penjara untuk sejumlah tindak pidana di luar KUHP.“Penyesuaian pidana dengan undang-undang di luar KUHP jika ancaman pidana penjara 15 tahun ke atas tanpa ada alternatif pidana penjara seumur hidup atau pidana mati, maka pidana penjara diubah menjadi 15 tahun,” kata dia.Kemudian, untuk tindak pidana yang ancaman hukumnya penjara seumur hidup namun tanpa alternatif pidana penjara 20 tahun atau pidana mati, maka ketentuan tersebut akan disesuaikan.“Pidana penjara diubah menjadi pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun,” ucap Eddy.
(prf/ega)
Pemerintah Usul RUU Penyesuaian Pidana Wajibkan Masa Percobaan 10 Tahun bagi Terpidana Mati
2026-01-14 01:36:08
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-14 01:56
| 2026-01-14 01:40
| 2026-01-14 01:27
| 2026-01-14 00:15
| 2026-01-14 00:00










































