Tak Ada Pesta Kembang Api Saat Malam Tahun Baru di Margo City, Diganti Doa Bersama

2026-01-12 08:05:59
Tak Ada Pesta Kembang Api Saat Malam Tahun Baru di Margo City, Diganti Doa Bersama
DEPOK, - Pusat perbelanjaan Margo City Depok meniadakan pesta kembang api pada puncak malam Tahun Baru 2026, Kamis .Manager Marcomm Margo City Indra Hedy Lesmana menyampaikan, pihaknya akan mengganti pesta kembang api dengan menggelar doa bersama bagi korban bencana di Sumatera.“Pada momen pergantian tahun, Margocity akan mengadakan doa bersama sebagai ungkapan harapan dan kepedulian bagi saudara-saudara kita yang terdampak bencana di berbagai wilayah Indonesia,” kata Indra dalam keterangannya, Selasa .Baca juga: Pramono Minta Warga Gunakan Transum Saat Rayakan Malam Tahun Baru di Bundaran HIIa menjelaskan, keputusan tersebut diambil setelah manajemen mempertimbangkan rencana awal untuk menggelar pertunjukan kembang api (fireworks show) pada puncak pergantian tahun.Namun, rencana tersebut akhirnya dibatalkan dengan pertimbangan bahwa perayaan akhir tahun tetap dapat dilakukan dengan mengedepankan kebersamaan dan kepekaan terhadap kondisi duka yang tengah dirasakan masyarakat.“MARGOCITY memutuskan untuk meniadakan pertunjukan kembang api (Fireworks Show) dalam rangkaian New Year Celebration 2026,” ujarnya.“Keputusan ini diambil sebagai bentuk kepedulian terhadap sesama dalam situasi duka yang sedang dirasakan, sekaligus wujud tanggung jawab sosial Margocity kepada masyarakat,” sambung Indra.Meski demikian, rangkaian perayaan Tahun Baru 2026 di Margo City tetap akan dimeriahkan oleh penampilan sejumlah musisi, di antaranya Tulus dan Skastra.Keduanya dijadwalkan menemani pengunjung dalam menyambut malam pergantian tahun.Baca juga: Empat Remaja Bawa Celurit Ditangkap Polisi di Kemayoran“Margocity mengucapkan terima kasih atas pengertian, doa, serta kepercayaan yang senantiasa diberikan oleh masyarakat, mitra, dan seluruh pihak terkait,” lanjut dia.


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#1

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-01-12 08:18