Pastikan Udang Indonesia Bebas Cesium 137, KKP Gandeng Bapeten

2026-02-05 04:28:56
Pastikan Udang Indonesia Bebas Cesium 137, KKP Gandeng Bapeten
JAKARTA, - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) resmi menandatangani kerja sama pelaksanaan sertifikasi bebas Cesium 137 (Cs-137) untuk produk udang, terutama yang berasal dari Lampung dan Pulau Jawa.Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (Badan Mutu KKP) Ishartini mengatakan, kolaborasi dengan Bapeten menjadi langkah penting untuk menjamin mutu dan keamanan produk perikanan Indonesia di pasar global.“Badan Mutu KKP sebagai otoritas kompeten jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan tentunya memerlukan sinergi dengan otoritas nuklir Indonesia dalam melaksanakan tata laksana sertifikasi bebas Cs-137 pada udang,” ujar Ishartini dalam keterangan resmi KKP di Jakarta, Selasa seperti dikutip dari Antara.Baca juga: Kontainer yang Bawa Scrap Metal Terkontaminasi Cesium-137 “Hilang”Penyertaan dokumen sertifikasi bebas Cesium 137 merupakan salah satu syarat ekspor udang ke Amerika Serikat yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan AS (FDA). Otoritas tersebut menunjuk KKP sebagai lembaga sertifikasi atau certifying entity (CE) berdasarkan Undang-Undang Pangan, Obat, dan Kosmetik AS.Ruang lingkup kerja sama antara KKP dan Bapeten meliputi pengendalian serta pengawasan kontaminasi zat radioaktif pada hasil kelautan dan perikanan, pemindaian dan pengujian kontaminasi, pertukaran data, serta peningkatan kompetensi sumber daya manusia.Selain itu, Bapeten juga memberikan dukungan infrastruktur dan keahlian teknis untuk memastikan hasil pengujian memenuhi standar internasional yang diakui otoritas AS.Ishartini menegaskan bahwa tata laksana sertifikasi bebas Cs-137 yang dilakukan KKP telah sesuai dengan ketentuan ilmiah dan standar internasional mengenai mutu hasil perikanan dan keselamatan radiasi.“Masing-masing instansi, yaitu Badan Mutu KKP dan Bapeten, memiliki kontribusi peran yang signifikan dalam sinergitas lintas sektor ini,” katanya.Pada 31 Oktober lalu, Indonesia mencatat tonggak penting dengan ekspor perdana udang bersertifikat bebas Cesium 137 ke pasar Amerika Serikat.Sebagai competent authority (CA), KKP berwenang melaksanakan pengendalian resmi di seluruh rantai produksi perikanan, mulai dari hulu hingga hilir.Selama ini, KKP telah menerbitkan Sertifikat Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (SMKHP) atau Health Certificate for Quality and Safety of Fish and Fishery Products untuk memenuhi persyaratan ekspor negara tujuan.Baca juga: Kemenperin: Belanda Temukan Sepatu Kets Indonesia Terkontaminasi Cesium-137


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#1

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-02-05 04:35