Jasa Raharja Beri Santunan Rp 50 Juta untuk Korban Kapal Tenggelam di Labuan Bajo

2026-02-03 12:02:53
Jasa Raharja Beri Santunan Rp 50 Juta untuk Korban Kapal Tenggelam di Labuan Bajo
– Terkait kapal tenggelam di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur, Jumat , PT Jasa Raharja memastikan akan memberikan santunan kepada para korban.Kepastian itu disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah PT Jasa Raharja Provinsi Nusa Tenggara Timur, Sumantri Muhammad Baswan, usai mengikuti proses pencarian hari keempat korban kapal tenggelam di Labuan Bajo, Senin ."Sesuai dengan tugas pokok dan fungsi kami, Jasa Raharja melindungi seluruh korban kecelakaan penumpang umum. Dalam hal ini termasuk juga warga negara asing," ujar Sumantri, dikutip dari Antara pada Selasa .Baca juga: Kapal Wisata Labuan Bajo Tenggelam di Momen Liburan, YLKI: Kelayakan Perlu DiauditIa menegaskan, seluruh korban dalam kecelakaan laut tersebut akan mendapatkan perlindungan sesuai Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang."Karena mereka menggunakan tiket resmi dan kapal umum resmi, maka itu termasuk dalam ruang lingkup jaminan kami," tambahnya.Diketahui, kapal wisata KM Putri Sakinah yang tenggelam di perairan Pulau Padar, Manggarai Barat, mengangkut total 11 orang penumpang.Mereka terdiri atas enam wisatawan asal Spanyol, satu orang pemandu wisata, dan empat anak buah kapal (ABK), termasuk nakhoda.Pada hari kejadian, tim SAR gabungan berhasil mengevakuasi tujuh orang penumpang. Mereka adalah empat ABK, dua wisatawan, dan satu pemandu wisata.Sementara itu, pencarian hari keempat pada Senin menemukan satu korban dalam kondisi meninggal dunia di perairan Pulau Serai.Tiga korban lainnya yang masih satu keluarga, yakni ayah, ibu, dan dua anak, dilaporkan belum ditemukan."Korban meninggal akan diberikan santunan sebesar Rp 50 juta. Sedangkan korban selamat akan memperoleh penggantian biaya pengobatan maksimal Rp 50 juta," jelas Sumantri.Ia menambahkan, Jasa Raharja telah berkomunikasi dengan pihak keluarga korban. Namun, proses penyaluran santunan akan dilakukan setelah operasi pencarian resmi dinyatakan selesai.Baca juga: Kata Media Asing soal Tragedi Pelatih Valencia Hilang Saat Berlibur di Labuan Bajo "Akan diberikan setelah penutupan operasi SAR karena itu sudah memiliki kekuatan hukum tetap bahwa yang bersangkutan dinyatakan hilang oleh pihak berwenang," ujarnya.


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#5

Pada hari penerapan, ganjil genap berlaku dalam dua sesi, yakni pagi pukul 06.00–10.00 WIB dan sore pukul 16.00–21.00 WIB. Pengendara yang melintas di akses tol yang terhubung langsung dengan jalan ganjil genap tetap wajib menyesuaikan pelat nomor kendaraan.Baca juga: Wisatawan Menuju Gunungkidul Diimbau Gunakan Jalur AlternatifAdapun 28 akses gerbang tol di Jakarta yang terkena ganjil genap pada pekan ini sebagai berikut:1. Jalan Anggrek Neli Murni sampai akses masuk Tol Jakarta-Tangerang2. Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai Jalan Brigjen Katamso3. Jalan Brigjen Katamso sampai Gerbang Tol Slipi 24. Off ramp Tol Tomang/Grogol sampai Jalan Kemanggisan Utama5. Simpang Jalan Palmerah Utara-Jalan KS Tubun sampai Gerbang Tol Slipi 16. Jalan Pejompongan Raya sampai Gerbang Tol Pejompongan7. Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai akses masuk Jalan Tentara Pelajar8. Off ramp Tol Benhil/Senayan/Kebayoran sampai akses masuk Jalan Gerbang Pemuda9. Off ramp Tol Kuningan/Mampang/Menteng sampai simpang Kuningan10. Jalan Taman Patra sampai Gerbang Tol Kuningan 211. Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu sampai simpang Pancoran12. Simpang Pancoran sampai Gerbang Tol Tebet13. Jalan Tebet Barat Dalam Raya sampai Gerbang Tol Tebet 214. Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu sampai Jalan Pancoran Timur II15. Off ramp Tol Cawang/Halim/Kampung Melayu sampai simpang Jalan Otto Iskandardinata-Jalan Dewi Sartika16. Simpang Jalan Dewi Sartika-Jalan Otto Iskandardinata sampai Gerbang Tol Cawang17. Off ramp Tol Halim/Kalimalang sampai Jalan Inspeksi Saluran Kalimalang18. Jalan Cipinang Cempedak IV sampai Gerbang Tol Kebon Nanas19. Jalan Bekasi Timur Raya sampai Gerbang Tol Pedati20. Off ramp Tol Pisangan/Jatinegara sampai Jalan Bekasi Barat21. Off ramp Tol Jatinegara/Klender/Buaran sampai Jalan Bekasi Timur Raya22. Jalan Bekasi Barat sampai Gerbang Tol Jatinegara23. Simpang Jalan Rawamangun Muka Raya-Jalan Utan Kayu Raya sampai Gerbang Tol Rawamangun24. Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan Utan Kayu Raya-Jalan Rawamangun Muka Raya25. Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan H Ten Raya-Jalan Rawasari Selatan26. Simpang Jalan Rawasari Selatan-Jalan H Ten Raya sampai Gerbang Tol Pulomas27. Off ramp Tol Cempaka Putih/Senen/Pulogadung sampai simpang Jalan Letjend Suprapto-Jalan Perintis Kemerdekaan28. Simpang Jalan Pulomas sampai Gerbang Tol Cempaka Putih

| 2026-02-03 15:43