Oktober Cerah di Bursa, Investor Asing Borong Saham Rp 12,9 Triliun

2026-01-17 04:04:44
Oktober Cerah di Bursa, Investor Asing Borong Saham Rp 12,9 Triliun
-Investor asing mencatat aksi beli bersih (net buy) sebesar Rp 12,96 triliun di pasar saham Indonesia sepanjang Oktober 2025.Data ini menunjukkan arus modal asing kembali menguat setelah beberapa bulan sebelumnya didominasi aksi jual.Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, total pembelian saham oleh investor asing mencapai Rp179,61 triliun, sedangkan penjualan sebesar Rp166,63 triliun.“Kinerja pasar modal domestik pada Oktober 2025 melanjutkan tren positif, didukung oleh membaiknya sentimen global dan terjaganya kinerja perekonomian domestik,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan Oktober 2025 di Jakarta, Jumat .Baca juga: Jadwal Pembagian Dividen Interim ITMG Rp 738 per SahamMeski mencatat net buy di Oktober, secara kumulatif sepanjang 2025 investor asing masih mencatat net sell sebesar Rp41,79 triliun.Pasar saham Indonesia juga mencatat rekor baru. Kapitalisasi pasar (market cap) sempat menembus level tertinggi sepanjang masa (all time high/ATH) senilai Rp 15.560 triliun.Rata-rata nilai transaksi harian (RNTH) pun mencapai rekor Rp25,06 triliun.“Peningkatan nilai RNTH tersebut turut dikontribusikan oleh investor individu domestik,” kata Inarno.Jumlah investor baru juga meningkat signifikan. Selama Oktober 2025, ada tambahan 520.000 investor baru.Sepanjang tahun, total penambahan mencapai 4,31 juta investor, sehingga jumlah investor di pasar modal kini mencapai 19,18 juta atau naik 29,01 persen dibanding tahun lalu.Baca juga: Infrastruktur Pendukung Diperkuat untuk Investor Asing di CilegonPada penutupan perdagangan Jumat, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) menguat 57,53 poin atau 0,69 persen ke posisi 8.394,59. Indeks LQ45, yang berisi 45 saham unggulan, naik 5,85 poin atau 0,69 persen ke level 853,50.


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#5

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-01-17 02:28